Kota Batam, Sabtu 31 Mei 2025
Batam – Batammoranews.com – Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan upaya penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak memiliki izin, sebagai bagian dari komitmen menciptakan wajah kota yang tertib, bersih, dan teratur.
Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sebanyak 681 titik reklame tak berizin yang tersebar di seluruh wilayah Kota Batam.
Menanggapi hal tersebut, para pemilik reklame yang secara sadar dan merasa tidak memiliki izin kini mulai membongkar sendiri papan reklame milik mereka secara mandiri.
Jelang akhir bulan ini pembongkaran dilakukan di lima titik, semuanya berada di Batam center, yakni di kawasan Simpang Frengky oleh CV Sun Li dan PT CDM, di jalan masuk Pollux Mall oleh kedua perusahaan yang sama, serta satu titik tambahan di depan Graha Kadin milik CV Sun Li, Pada Jumat (30/5/2025).
Kegiatan Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Batam H Amsakar Achmad, didampingi Ketua Tim Penertiban Reklame Kota Batam yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin hamid.
Amsakar Achmad menjelaskan, penertiban reklame tak berizin ini juga merupakan hasil dari koordinasi lintas instansi antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Amsakar juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen bersama dalam menegakkan aturan dan menjaga estetika kota Batam ini.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga tanggal 2 Juni 2025.
“Apabila tidak dilakukan pembongkaran mandiri pada reklame tak berizin, maka pemerintah akan melakukan penyegelan terhadap reklame yang melanggar,” tegasnya.
Walikota Batam juga menghimbau seluruh pemilik reklame yang telah sesuai peruntukannya untuk segera mengurus perizinan dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam. Pemerintah memberikan waktu selama 30 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan dan di sampaikan.
“Jika dalam jangka waktu tersebut izin tidak diurus, maka penertiban akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi pengingat dan dorongan bagi para pelaku usaha untuk lebih tertib dalam mengelola reklame, serta turut berperan dalam mendukung penataan kota yang lebih baik, nyaman, dan mendukung iklim investasi di Batam.
Serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Kepala DPMPTSP Reza Khadafi, Kepala Dinas Perhubungan Salim, Kepala DCKTR Azril Apriansyah, Kasatpol PP Imam Tohari, serta Kepala Bapenda Raja Azmansyah.( Red )
===============
Reporter Batammoranews.com
Furqon