Batammoranews.com, Jumat 13 Februari 2026
Batam — Aktivitas cut and fill atau pematangan lahan di Jalan Diponegoro, tepatnya di depan TPU Sei Tamiang, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, terpantau masih berlangsung pada Kamis (12/2/2026). Kegiatan tersebut menimbulkan perhatian publik karena diduga belum mengantongi izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di lokasi, alat berat terlihat terus beroperasi melakukan pengerukan dan penimbunan tanah. Namun, tidak ditemukan papan proyek maupun informasi mengenai legalitas pekerjaan, sebagaimana lazimnya proyek resmi yang mencantumkan nomor izin, persetujuan lingkungan, serta identitas penanggung jawab kegiatan.
Seorang sumber di lapangan menyampaikan bahwa sejak awal aktivitas berlangsung tidak terlihat adanya penjelasan resmi terkait izin.
“Tidak ada papan proyek. Dari awal alat masuk sampai sekarang tidak pernah ada keterangan izin di lokasi,” ujarnya.
Potensi Pelanggaran Administratif dan Lingkungan
Secara regulasi, kegiatan cut and fill skala besar termasuk aktivitas yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup, tata ruang, dan sistem drainase kawasan. Karena itu, pelaksana kegiatan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis sebelum pekerjaan dimulai.
1. Persetujuan Lingkungan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan.
Ketentuan teknisnya diatur dalam:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mensyaratkan:
-
Dokumen AMDAL untuk kegiatan berdampak penting, atau
-
Dokumen UKL-UPL untuk kegiatan dengan dampak lebih terbatas.
-
Apabila kegiatan dijalankan tanpa persetujuan lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi:
-
Pasal 109: pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
-
Pasal 98: pidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan secara sengaja.
-
Pasal 99: pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar jika kerusakan terjadi akibat kelalaian.
2. Kesesuaian Tata Ruang
Kegiatan pemanfaatan lahan wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam:
-
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
-
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Setiap kegiatan wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebelum izin usaha diterbitkan. Pelanggaran terhadap tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana penjara paling lama 3 tahun serta denda miliaran rupiah.
3. Perizinan Berusaha dan Jasa Konstruksi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib memiliki:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB),
-
Sertifikat Standar atau izin sesuai tingkat risiko usaha.
Selain itu, kegiatan konstruksi juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, termasuk kewajiban badan usaha yang memiliki sertifikasi dan tenaga ahli kompeten.
4. Aspek Kewenangan di Batam
Sebagai wilayah dengan status khusus, pengelolaan dan alokasi lahan di Batam juga melibatkan kewenangan BP Batam. Karena itu, kegiatan pematangan lahan pada prinsipnya memerlukan dasar alokasi lahan dan persetujuan dari otoritas yang berwenang.
Peran Aparat Penegak Hukum
Penanganan awal atas dugaan pelanggaran di wilayah Sekupang berada dalam kewenangan Polsek Sekupang untuk melakukan:
-
Pengecekan lapangan,
-
Verifikasi dokumen perizinan,
-
Klarifikasi terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih luas, proses dapat ditingkatkan ke Polresta Barelang maupun Polda Kepulauan Riau sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Seorang sumber menyebut aktivitas berlangsung hampir tanpa jeda.
“Alat berat kerja terus. Kalau legal biasanya ada papan proyek. Ini tidak ada,” katanya.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana kegiatan maupun aparat terkait mengenai:
-
Status persetujuan lingkungan,
-
Kesesuaian tata ruang,
-
Dasar alokasi lahan,
-
Identitas penanggung jawab proyek.
Batammoranews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan apakah seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com




