Batammoranews.com, 25 Juni 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Karimun – Batammoranews.com – Masyarakat Desa Sugie, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan dukungan penuh terhadap masuknya investasi ke wilayah mereka. Namun, dukungan tersebut disertai tuntutan tegas agar pemerintah segera menindak oknum Kepala Desa Sugie dan kelompoknya yang diduga terlibat dalam praktik penjualan hutan mangrove secara ilegal.

Beberapa waktu lalu warga yang merasa terdampak kerugian dan warga yang berjuang menjaga lingkungan dan alam memantau lahan mangrove beberapa kali dalam kurun waktu Mei hingga Juni ini yang diduga diperjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti yang terlihat di gambar yang di Abadikan warga pada Rabu, (25/06/25).

Warga juga sempat menyampaikan bahwa warga masyarakat tentu mendukung adanya investasi tapi pastikan tidak merugikan masyarakat dengan menjual lahan demi kepentingan pribadi apalagi merusak alam.

“Kami sangat mendukung investasi yang masuk ke desa. Itu akan membuka lapangan kerja dan memajukan ekonomi masyarakat,” ujar Supriannadi, salah satu perwakilan warga Desa Sugie, saat ditemui dalam dialog terbuka dengan tokoh masyarakat dan pihak pemerintah.

Namun demikian, warga menegaskan bahwa segala bentuk investasi tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan yang telah terjadi di desa mereka. Warga menuding bahwa sebagian hutan mangrove yang merupakan kawasan ekosistem penting telah dijual secara ilegal oleh oknum Kades Sugie beserta kelompoknya, tanpa melalui proses sosialisasi yang terbuka kepada masyarakat luas.

“Kami tidak ingin pembangunan dilakukan di atas kerusakan lingkungan. Pemerintah harus bersikap tegas. Oknum yang menjual hutan mangrove harus ditindak sesuai hukum,” tegas Bacok, tokoh masyarakat lainnya.

*Mangrove di APL, Tapi Tetap Dilindungi*

Salah satu sorotan utama masyarakat adalah lahan seluas 24 hektar yang termasuk dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL), namun secara faktual merupakan kawasan mangrove. Meski APL secara hukum bukan kawasan hutan lindung, konversi mangrove di dalamnya tetap memerlukan izin dan kajian lingkungan sesuai aturan perundang-undangan, seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pertemuan dengan Bupati Karimun baru-baru ini, disampaikan bahwa dari total lahan 83 hektar (dengan 45 sertifikat sporadik), saat ini tersisa 70 hektar. Dari jumlah tersebut, 24 hektar yang merupakan mangrove di APL disebut-sebut ‘bisa dibayarkan’, namun hal ini masih menuai polemik karena belum ada kejelasan legalitas serta proses transparan terhadap masyarakat.

*Desakan Usut Tuntas Praktik Penjualan Ilegal*

Warga Desa Sugie mendesak Pemerintah Kabupaten Karimun agar mengusut tuntas dugaan penjualan ilegal mangrove oleh oknum kades dan kroninya. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang tidak pernah diajak bermusyawarah dalam proses pemanfaatan lahan tersebut.

“Bagaimana mungkin kita bisa bicara pembangunan berkelanjutan kalau masalah utama seperti penjualan hutan mangrove dibiarkan? Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga masalah hukum,” kata Supriannadi kembali menekankan.

*Pentingnya Peran Pemerintah dalam Menjaga Keseimbangan*

Hutan mangrove berfungsi penting sebagai pelindung alami dari abrasi, habitat biota laut, dan penyeimbang ekosistem pesisir. Kehilangannya secara masif akan berdampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir. Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya fokus pada masuknya investasi, tetapi juga serius dalam pelestarian lingkungan dan penegakan hukum.

Pertemuan yang digelar baru-baru ini bersama Bupati Karimun diharapkan menjadi titik awal penyelesaian masalah, dengan pendekatan yang adil dan transparan bagi semua pihak. Pemerintah Kabupaten Karimun kini dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial dalam pengelolaan wilayah pesisir.

 

____AMB_____

Tim investigasi Batammoranews.com Karimun