Batammoranews.com, Jumat 14 November 2025
Batam – batammoranews.com – kembali menurunkan berita lanjutan terkait temuan praktik dugaan “kencing minyak” atau penggelontoran sebagian BBM bersubsidi oleh sopir truk tangki Pertamina kepada pengepul di jalan, untuk kemudian dijual kembali secara eceran.
Informasi ini mencuat setelah tim lapangan batammoranews.com memperoleh bukti visual terkait aktivitas tersebut yang diduga dilakukan beberapa waktu lalu. Untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai KEJ, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak yang diduga terlibat, berinisial YG, pada Kamis (13/11).
Namun, upaya konfirmasi itu justru tidak mendapat respons positif. Seorang rekan YG menyampaikan bahwa pesan konfirmasi dari media tidak ditanggapi.
“Sudah kami sampaikan, Mas. Tapi dia tidak peduli. Dia malah suruh saya blokir saja nomor media yang menghubungi,” ungkap rekan YG melalui pesan WhatsApp.
Sikap mengabaikan hak jawab ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip keberimbangan informasi, meski redaksi telah menjalankan prosedur sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tindakan menghindari klarifikasi juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Modus Operandi Diduga Sudah Berjalan Lama
Salah satu sumber yang meminta identitasnya disamarkan mengaku telah memantau aktivitas ini sejak lama. Ia bahkan menyatakan memiliki bukti tambahan berupa rekaman video.
“Mereka itu bukan baru. Sudah lama dan biasanya pindah-pindah lokasi untuk kencing minyak,” ujar sumber berinisial AF.
Dalam praktiknya, para pelaku disebut menggunakan kantong plastik hitam mirip kantong sampah untuk menutupi jeriken dan alat penampung BBM agar tidak mencolok ketika sedang melakukan penggelontoran.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika benar adanya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan penggelapan maupun pencurian BBM bersubsidi. Perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal 55:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Melarang keras penyimpangan distribusi dan penyaluran BBM subsidi dari jalur resmi.
3. KUHP (Penggelapan / Pencurian)
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Ancaman pidana: 4 tahun penjara.
Pasal 362 KUHP (Pencurian)
Ancaman pidana: 5 tahun penjara.
Jika aktivitas dilakukan secara terorganisir dan untuk keuntungan kelompok, maka kategori kejahatan dapat diperberat.
Redaksi Minta APH Lakukan Penyelidikan
Melihat bukti visual berupa nomor plat kendaraan tangki yang terekam dalam dokumentasi lapangan, batammoranews.com meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait, terutama Pertamina dan pengawas distribusi BBM, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, namun juga merusak tata kelola distribusi energi dan berpotensi memicu kelangkaan BBM bersubsidi di masyarakat.
Investigasi Berlanjut
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, tim batammoranews.com masih terus melakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut. Redaksi berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara profesional, berimbang, dan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
_____AMB_____
Redaksi Batammoranews.com




