Batammoranews.com, Kamis 28 Agustus 2025
Batam – Kota Batam yang strategis dan berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan Thailand dikenal sebagai pusat bisnis dengan sejuta peluang. Namun, maraknya Jasa Titip (Jastip) yang diduga ilegal kini menjadi sorotan. Aktivitas ini bukan hanya meresahkan warga, tetapi juga berpotensi merugikan negara akibat penghindaran pajak dan bea cukai.
Tim investigasi menemukan indikasi praktik Jastip ilegal di Perumahan Bida Asri 2, Kelurahan Belian, Batam Kota, pada Rabu (27/08/2025). Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai gudang penampungan barang titipan yang akan dikirim ke berbagai daerah, baik di Kepulauan Riau maupun luar provinsi.
Dugaan ini diperkuat dengan sejumlah pola yang ditemukan di lapangan, di antaranya:
•Tidak memiliki izin usaha resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
•Beroperasi dari kawasan perumahan tanpa izin komersial.
•Tidak ada papan nama perusahaan atau CV di lokasi.
•Pengiriman dilakukan dengan cara menyelipkan barang titipan di antara pengiriman sembako atau barang umum.
•Mengandalkan informasi dari informan untuk menghindari razia petugas.
Seorang warga berinisial R (38) mengungkapkan keresahannya.
“Rumah itu tiap malam ramai mobil dan motor masuk keluar, turunkan barang mungkin untuk dititip atau dikirim, kadang sampai larut malam. Katanya Jastip, tapi nggak ada papan nama usahanya,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan warga lainnya berinisial D (42) yang khawatir jika aktivitas tersebut benar-benar ilegal.
“Kalau benar ini Jastip ilegal, bahaya. Soalnya barang Dibatam ini pun banyak yang dari luar negeri, nggak ada cukainya. Negara rugi, dan ini bisa jadi peluang oknum nakal main mata,” katanya.
Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan aparat, mengingat pengiriman barang keluar Batam seharusnya melalui prosedur pengawasan ketat di pelabuhan.
Tim dari media Batammoranews.com sudah lakukan konfirmasi kepada Pemilik Usaha ini atau yang bertanggung jawab melalui Pesan Singkat dan telepon alhasil tidak ada respon alias bungkam.
Dasar Hukum dan Sanksi
Praktik Jastip ilegal berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Pasal 102: Setiap orang yang dengan sengaja menyelundupkan barang impor atau ekspor dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 102A huruf (a): Menimbun barang impor di luar kawasan pabean tanpa izin merupakan pelanggaran.
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 104: Pelaku usaha yang berdagang tanpa izin dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Barang kena cukai wajib membayar bea cukai sebelum diedarkan.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi penyitaan barang, pidana penjara, denda miliaran rupiah, dan pencabutan izin usaha jika terbukti.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Batam atau Dinas Perdagangan terkait temuan ini. Namun, warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar aktivitas tersebut tidak terus merugikan negara dan menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan Kami akan melanjutkan konfirmasi kepada Instansi terkait dan APH Secara umum untuk menindak lanjuti dan jika perlu turunkan tim untuk memastikan pemberitaan ini dan jika terbukti dugaan ilegal ini maka perlu ada langkah tegas dan penindakan mengingat ini sudah merugikan negara dari sektor pajak dan cukai.
____AMB_____
Redaksi Batammoranews.com