Batammoranews.com, Minggu 22 Februari 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas pengawasan kepabeanan di Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah koper milik penumpang kapal rute Singapura–Batam yang sebelumnya disita oleh petugas Bea Cukai dilaporkan tidak lagi berada di area penyimpanan pelabuhan. Peristiwa ini memicu pertanyaan terkait prosedur penyitaan dan pengelolaan barang hasil penindakan.

Salah satu penumpang yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami penyitaan koper setibanya di Pelabuhan Internasional Sekupang. Ia menyatakan, saat turun dari kapal, petugas langsung mengambil kopernya tanpa disertai surat resmi maupun penjelasan tertulis.

“Saat itu Saya baru saja tiba dari Singapura. Tiba-tiba petugas mengambil koper saya. Tidak ada surat penyitaan, tidak ada berita acara yang diberikan kepada saya,” ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan dari korban dan informasi yang dihimpun dilapangan, sebelumnya area khusus penyimpanan di pelabuhan tersebut terlihat dipenuhi tumpukan koper hasil penindakan. Sebagian koper bahkan disebut belum dibuka.

Namun dalam beberapa waktu terakhir, lokasi penyimpanan tersebut dilaporkan sudah kosong dan tidak lagi terlihat tumpukan koper seperti sebelumnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait pemindahan atau status barang-barang tersebut.

Tentu ini memunculkan berbagai dugaan liar dan itu sah sah saja, hal ini tentu akan menjadi preseden buruk bagi Bea Cukai Batam secara keseluruhan.

Salah satu aktivis Muda Batam AM ( 38th ) yang juga aktif di dalam organisasi sosial ikut memberikan tanggapan nya terkait hal ini.

“Bagaimana mungkin barang yang tentu ada nilainya dan merupakan barang hak milik, di ambil paksa tanpa keterangan yang jelas mirisnya lagi tanpa dokumen penyitaan ini sudah sangat melanggar dan wajar saja jika isu negatif berkembang di masyarakat yang memberikan sorotan negatif terhadap kinerja oknum petugas BC di Pelabuhan Sekupang ini” terang AM

Regulasi Penyitaan Barang oleh Bea Cukai

Tindakan penyitaan dan penindakan barang oleh pejabat Bea Cukai diatur dalam sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

    • Pasal 77 mengatur kewenangan pejabat Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan atas barang yang diimpor atau diekspor.

    • Pasal 78 dan Pasal 79 mengatur kewenangan melakukan penegahan (penahanan sementara) terhadap barang yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.

    • Dalam praktiknya, setiap tindakan penegahan atau penyitaan wajib disertai berita acara dan administrasi resmi sesuai prosedur.

  2. Dalam konteks hukum acara pidana, tindakan penyitaan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

    • Pasal 38 KUHAP menyebutkan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak.

    • Pasal 33 dan Pasal 46 KUHAP mengatur tata cara penyitaan serta kewajiban pencatatan dan pengelolaan barang sitaan.

Apabila benar terjadi penyitaan tanpa surat resmi dan tanpa berita acara, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prosedur administratif maupun hukum acara.

Potensi Delik dan Tanggung Jawab Hukum

Jika terbukti terdapat penyimpangan dalam pengelolaan barang sitaan, maka dapat timbul konsekuensi hukum, di antaranya:

  • Pelanggaran administrasi dan disiplin pegawai, yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik aparatur sipil negara.

  • Apabila terdapat unsur penguasaan atau penghilangan barang milik orang lain secara melawan hukum, dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

    • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan;

    • atau Pasal 374 KUHP apabila penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena jabatan atau pekerjaannya.

Namun demikian, penetapan adanya tindak pidana tentu harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Desakan Klarifikasi

Tim Gabungan Media yang Mempublikasikan Temuan dan informasi dari masyarakat ini mendesak adanya klarifikasi resmi dari pihak Bea Cukai terkait prosedur penyitaan dan keberadaan koper-koper tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Sekupang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyitaan tanpa dokumen serta hilangnya koper dari area penyimpanan.

Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi. Pemberitaan lanjutan akan disampaikan setelah ada tanggapan resmi dari instansi berwenang.

____AMB____

Redaksi Batammoranews.com