Batammoranews.com, Selasa 18 Februari 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas pemotongan kapal tongkang tua yang diduga belum mengantongi izin resmi terpantau berlangsung di kawasan PT Seloko Batam Shipyard, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, sejak Sabtu (14/2/2026). Kegiatan tersebut memicu sorotan publik karena berpotensi melanggar sejumlah regulasi serta menimbulkan dampak lingkungan serius, terutama karena lokasi berada di wilayah pesisir.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media selama beberapa hari, terlihat proses pemotongan badan kapal menggunakan alat berat dan peralatan las di area terbuka. Material hasil pemotongan tampak ditumpuk di sekitar lokasi, tidak jauh dari garis pantai. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencemaran laut.

Batam sebagai daerah kepulauan memiliki ketergantungan tinggi terhadap ekosistem pesisir dan laut, baik untuk perikanan, transportasi, maupun aktivitas ekonomi lainnya. Karena itu, setiap aktivitas industri di kawasan pesisir seharusnya memenuhi standar ketat perlindungan lingkungan.

Konfirmasi ke Pihak Lokasi Belum Ditanggapi

Untuk menjaga asas keberimbangan, tim media telah melayangkan surat konfirmasi resmi dalam format PDF kepada pihak manajemen lokasi, termasuk kepada pejabat yang disebut sebagai perwakilan PT Seloko Batam Shipyard, yakni Hendro dan Hans. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diberikan.

Sikap bungkam tersebut justru memperkuat pertanyaan publik terkait legalitas kegiatan pemotongan kapal tersebut.

Potensi Limbah B3 dan Kewajiban Dokumen Lingkungan

Pemotongan kapal bekas (ship dismantling) bukan sekadar aktivitas scrap besi biasa. Kapal yang telah lama beroperasi umumnya masih menyimpan:

  • Sisa bahan bakar (fuel residue)
  • Oli dan pelumas mesin
  • Sludge dan lumpur tangki
  • Cat anti-fouling yang mengandung bahan kimia berbahaya

Material berpotensi mengandung asbes atau logam berat

Seluruh komponen tersebut berpotensi dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL serta persetujuan lingkungan sebelum operasional.

Sementara itu, pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki izin pengelolaan limbah B3, termasuk penyimpanan sementara, pengangkutan, hingga pemanfaatan atau pemusnahan.

Jika aktivitas pemotongan kapal dilakukan tanpa dokumen lingkungan dan izin pengelolaan limbah B3, maka berpotensi terjadi pelanggaran administratif maupun pidana.

Aspek Pelayaran dan Keselamatan Maritim

Dari sisi kepelabuhanan, pembongkaran atau pemotongan kapal juga tidak dapat dilakukan sembarangan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, ditegaskan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan kapal dan fasilitas pelabuhan wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

Apabila pemotongan dilakukan di kawasan perairan atau area galangan tanpa persetujuan otoritas yang berwenang, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran.

Kewenangan BP Batam dan Perizinan Berusaha

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, pengelolaan lahan di Batam berada di bawah kewenangan Badan Pengusahaan Batam. Setiap kegiatan industri, termasuk scrap kapal atau ship dismantling, wajib memiliki alokasi lahan sesuai peruntukan tata ruang serta izin usaha yang sah.

Selain BP Batam, instansi yang berwenang dan seharusnya mengetahui atau dapat dimintai klarifikasi terkait aktivitas ini antara lain:

  1. Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam (persetujuan lingkungan dan pengawasan limbah B3);
  2. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam (keselamatan pelayaran dan kegiatan kepelabuhanan);
  3. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam (perizinan berusaha berbasis OSS);
  4. Aparat penegak hukum, jika ditemukan unsur pidana lingkungan atau perizinan.

Ancaman Sanksi

Berdasarkan UU 32/2009, kegiatan usaha tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis
  2. Paksaan pemerintah
  3. Pembekuan izin
  4. Pencabutan izin

Apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ancaman pidana dapat berupa penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Untuk pelanggaran pengelolaan limbah B3 tanpa izin, ancaman pidana dapat berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar, tergantung tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.

Sementara pelanggaran ketentuan pelayaran dan keselamatan maritim juga dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai UU 17/2008.

Desakan Peninjauan Lapangan

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas pemotongan kapal tersebut, terutama karena lokasi berada di dekat pesisir. Mereka berharap ada peninjauan lapangan oleh instansi berwenang guna memastikan kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh aspek perizinan dan standar lingkungan.

Tim media akan terus mengawal dan menelusuri siapa pihak penanggung jawab kegiatan ini, baik dari unsur badan usaha maupun perorangan. Konfirmasi lanjutan akan diajukan kepada BP Batam, DLH, KSOP Batam, serta instansi terkait lainnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun pelaksana kegiatan. Media ini akan menyajikan pembaruan setelah klarifikasi resmi diperoleh.

 

___AMB___

Redaksi Batammoranews.com