Batammoranews.com, Minggu 26 Oktober 2025
Lingga – Pimpinan Redaksi Metrobatam.com, Budi Arifin, mengecam keras tindakan seorang pengawas proyek renovasi bangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, yang diduga menghalangi tugas jurnalistik pada Jumat (24/10/2025).
Kejadian bermula saat wartawan Metrobatam.com bersama beberapa rekan media mendatangi lokasi proyek dengan tujuan untuk melakukan konfirmasi lapangan agar pemberitaan yang disampaikan tetap berimbang dan sesuai fakta.
Setelah melakukan pengisian absensi di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai pengawas proyek meminta wartawan menunjukkan kartu pers untuk memastikan apakah telah terverifikasi di Dewan Pers atau belum.
Namun setelah dilakukan pengecekan, pengawas tersebut justru menolak memberikan keterangan, dengan alasan wartawan yang hadir belum terverifikasi di Dewan Pers.
“Maaf, kami tidak bisa memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan terkait proyek karena bapak belum terverifikasi,” ujar pria tersebut dengan nada tegas.
Ketika diminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar aturan yang digunakannya, pengawas itu enggan memberikan alasan yang jelas.
Padahal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap jurnalis — baik yang tergabung maupun belum terverifikasi di Dewan Pers — tetap diakui secara hukum sebagai wartawan selama menjalankan fungsi jurnalistik sesuai kaidah dan etika pers.
Sikap pengawas proyek tersebut dinilai telah melanggar hak konstitusional jurnalis dan bisa dikategorikan sebagai tindakan menghalangi kerja pers, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Lebih ironis lagi, salah satu pekerja proyek juga sempat melontarkan ucapan tidak pantas yang dinilai melecehkan profesi wartawan.
“Wartawan ini hanya datang untuk meminta beras, saya tahu lah siapa kalian semua,” ucap pekerja itu dengan nada merendahkan.
Atas peristiwa ini, Pimpinan Redaksi Metrobatam.com, Budi Arifin, menyampaikan kekecewaannya dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap bentuk tindakan yang menghalangi kerja jurnalis di lapangan.
“Kami bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang. Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena mencederai kebebasan pers di Indonesia,” tegas Budi.
Budi juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyurati Dewan Pers dan instansi terkait guna melaporkan peristiwa tersebut, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi, dan segala bentuk intimidasi atau pelarangan terhadap jurnalis saat melaksanakan tugas adalah pelanggaran hukum yang serius.
_____AMB_____
Redaksi Batammoranews.com




