Batammoranews.com, Kamis 22 Januari 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Karimun, Kepulauan Riau – Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyoroti dugaan aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan Koperasi Sekop Jaya di perairan Selat Belia, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. Kegiatan tersebut diduga kuat tidak dilengkapi perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Koordinator KAKI, Cecep Cahyana, menegaskan bahwa aktivitas penambangan pasir laut tersebut patut diduga melanggar hukum, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Apabila benar Koperasi Sekop Jaya belum mengantongi persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM, maka kegiatan penambangan pasir laut itu jelas ilegal dan melawan hukum,” tegas Cecep kepada awak media, Rabu (21/1/2026).

Cecep menjelaskan, RKAB merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum kegiatan produksi pertambangan dijalankan. Tanpa RKAB yang disahkan oleh pemerintah pusat, maka tidak ada dasar hukum bagi perusahaan maupun koperasi untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam.

Selain persoalan RKAB, KAKI juga menyoroti status Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dimiliki Koperasi Sekop Jaya. Menurut Cecep, lokasi IPR tersebut diduga berada di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah.

“IPR yang berada di luar WPR jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Di Kabupaten Karimun, WPR yang ditetapkan pemerintah berada di Pulau Babi. Jika aktivitas tambang dilakukan di Selat Belia, maka patut diduga menyalahi aturan,” ujarnya.

Berpotensi Langgar Sejumlah Pasal

Cecep Cahyana memaparkan sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar dalam aktivitas tersebut, di antaranya:

  • Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan bahwa usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

  • Pasal 37 UU Minerba, yang menegaskan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hanya dapat diberikan di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

  • Pasal 40 ayat (1) UU Minerba, yang mewajibkan pemegang izin memperoleh persetujuan RKAB sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

  • Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin.

  • Pasal 161B UU Minerba, yang menyebutkan bahwa pemegang izin yang melakukan kegiatan produksi tanpa persetujuan RKAB dapat dipidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, untuk aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan laut, Cecep juga mengingatkan berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya Pasal 35 dan Pasal 73, yang mengatur kewajiban izin pemanfaatan ruang laut serta sanksi pidana bagi pelanggarnya.

Desak Penindakan Tegas

Atas dugaan tersebut, KAKI mendesak Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami meminta negara hadir. Jika terbukti izin tidak lengkap atau melanggar hukum, maka aktivitas tambang pasir laut Koperasi Sekop Jaya harus dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan kedaulatan hukum,” tutup Cecep Cahyana.