Batam – Kembali muncul dugaan praktik pungutan yang diduga bersifat wajib oleh oknum pengurus Komite Sekolah kepada wali murid di SMKN 11 Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Informasi yang diterima media ini menunjukkan adanya bukti percakapan di grup WhatsApp yang diduga milik Komite Sekolah, serta bukti transfer dari sejumlah wali murid. Dugaan ini menguat karena ada indikasi wali murid merasa terpaksa membayar akibat adanya himbauan tegas dari oknum Ketua Komite Sekolah.

Dalam edaran yang diterima awak media, pengurus komite menyampaikan keputusan hasil rapat pada Selasa, 19 Agustus 2025, sebagai berikut:

“Selamat sore Bapak/Ibu, sesuai hasil rapat komite sekolah dengan orang tua siswa pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, sumbangan untuk pembangunan ruang praktek non-formal, pembangunan masjid, dan pembangunan gerbang sekolah disepakati sebesar Rp400.000 per wali murid dan dapat dicicil minimal Rp100.000 per bulan sampai lunas.

Khusus yang beragama Kristen disepakati sumbangan per wali murid untuk operasional guru agamanya sebesar Rp20.000 per bulan.

Pembayaran sumbangan dimulai bulan September setiap tanggal 10, paling lambat hingga lunas. Nomor rekening: 2*******971 (Bank BNI a.n Komite Sekolah SMKN 11).

Demikian diberitahukan. Atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.”

Batam, 20 Agustus 2025
Ttd
Ketua Komite
(S**** S*****)

Edaran tersebut memuat nominal pungutan yang disebut “disepakati”, namun dalam praktiknya dikhawatirkan menjadi kewajiban bagi seluruh wali murid, sehingga menimbulkan pro dan kontra.

Dasar Hukum dan Aturan Terkait Pungutan Komite Sekolah

Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pasal-pasal penting yang mengatur pungutan adalah:

Pasal 10 ayat (1): Komite Sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha/industri, dan pemangku kepentingan lainnya secara sukarela, tidak mengikat, dan tidak bersifat pungutan wajib.

Pasal 10 ayat (2): Komite Sekolah dilarang:
a. melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid;
b. menjual buku pelajaran, seragam sekolah, atau bahan ajar lainnya;
c. melakukan kegiatan lain yang menimbulkan biaya kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan juga menegaskan bahwa pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, tetapi sumbangan masyarakat harus bersifat sukarela, bukan paksaan.

Sementara ada juga edaran atau semacam himbauan dari Pemerintah untuk semua Sekolah Menengah Kejuruan,bahwa melarang artinya jika ini benar ada berbagai dugaan muncul
1.Diduga Mengabaikan Himbauan dari pemerintah

2.Apakah pihak sekolah tidak mengetahui keputusan komite sekolah?

3.Atau diduga ini semua semacam permainan antara sekolah dan pengurus komite

Berikut himbauan dari pemerintah khususnya Untuk Sekolah Menengah Kejuruan:

SMK Negeri (Sekolah Menengah Kejuruan Negeri) dilarang melakukan pungutan biaya kepada peserta didik atau orang tua/walinya, yang diatur dalam beberapa peraturan, terutama Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 12 huruf b Permendikbud ini secara tegas menyatakan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.

Potensi Pelanggaran

Jika benar terdapat kewajiban bagi wali murid untuk membayar sejumlah uang tertentu, hal ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan melanggar aturan di atas. Bahkan, dalam perspektif hukum pidana, praktik ini dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan jika terbukti ada unsur paksaan atau ancaman, serta ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak Komite Sekolah dan manajemen SMKN 11 Batam. Transparansi informasi publik dan perlindungan hak wali murid menjadi hal yang sangat penting dalam kasus ini.

Dan kedepan masih akan ada berita lanjutan karena masih ada hal lain seperti respon percakapan di group dan hal lainnya ( Red )

_____AMB____
Redaksi Batammoranews.com