Batammoranews.com, Senin 16 Februari 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batammoranews.com | Batam – Keberadaan tempat hiburan malam Sunk KTV di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Usaha karaoke tersebut diduga belum mengantongi izin operasional secara lengkap, serta disinyalir memperjualbelikan minuman beralkohol (mikol) tanpa pita cukai resmi.

Informasi yang dihimpun Batammoranews.com dari sejumlah sumber Pada Minggu (15/2) menyebutkan, aktivitas operasional tempat hiburan tersebut berjalan normal layaknya usaha karaoke pada umumnya. Namun, muncul dugaan bahwa dokumen perizinan yang diwajibkan bagi usaha hiburan malam belum sepenuhnya dipenuhi.

Salah satu sumber yang merupakan warga sekitar menyampaikan informasi kepada awak media yang sedang lakukan investigasi.

“Iya mas, banyak juga info yang saya dengar kayaknya belum resmi dan izinnya kabarnya masih belum lengkap, minuman keras di dalam itu agak beda semacam minuman yang tak pita cukainya” ungkap sumber yang enggan namanya di sebutkan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission), termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai klasifikasi KBLI untuk usaha karaoke atau Klub malam.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menegaskan bahwa usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi, seperti tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol, wajib memenuhi persyaratan tambahan, termasuk sertifikat standar dan izin khusus penjualan minuman beralkohol.
Tak hanya soal perizinan usaha, dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai juga menjadi perhatian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995), setiap barang kena cukai yang beredar di wilayah Indonesia wajib dilekati pita cukai resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda yang besarannya mencapai beberapa kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Minuman beralkohol tanpa pita cukai bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak terjamin kualitas dan legalitas distribusinya.

Dalam konteks pengawasan, instansi yang memiliki kewenangan antara lain Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengawasan terpadu seharusnya dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan, mengingat dugaan pelanggaran tersebut disebut sudah menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat sekitar. Jika benar ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas dan transparan agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.

Hingga berita ini ditayangkan, Batammoranews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Sunk KTV serta instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi.

Batammoranews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

 

___AMB___

Redaksi Batammoranews.com