Box Redaksi
Batammoranews.com

Alamat Redaksi:
Perum. Botania Garden Blok B11 No.5
RT.03 RW.046, Kel. Belian, Kec. Batam Kota
Kota Batam, Kepulauan Riau

Telepon / WA:
0859 26974092 / 0813-7426-7543
Email: batammoranews@gmail.com
Website: www.batammoranews.com

Penerbit
PT. Ammora Mediatama Batam

Kementerian Hukum Republik Indonesia

Nomor AHU – 025113.AH.01.30 Tahun 2025

Nomor Induk Berusaha: 2405250040649

Struktur Redaksi Media

Advokasi Media / Bagian Hukum:
Harsya Billy Febro, S.H

Pembina Media Batammoranews.com

Darmawan A.,Amirul Khalish Manik

Penanggung Jawab / Pimpinan Umum:
Ali Islami.C.TLN.C.ISP.C.MT

Pemimpin Redaksi:

Nurmantiaz (UKW No. 91722-PWI/Wda/DP/VI/2024/15/03/73)

Wakil Pemimpin Redaksi

Sofian Ang David (UKW No. 91725-PWI/Wda/DP/VI/2024/12/09/84)

Dewan Redaksi

Redaktur Pelaksana:
Mona Anggrayni

Editor / Redaktur:
Ahmad Busyra

Kaperwil Kepri

Jonta Muis

Kabiro Batam

Syahrijal

                  Wartawan / Reporter:

                           Safarudin P4

                            Zulqarnain

                      Agung Fauzan Reza

                              Mona Agg

                               Furqon

Biro Lingga

Wartawan Dabo Singkep

Abdul Rahman

Taizi

Biro Karimun

Kabiro :

Wartawan:

Tim IT & Desain

Memet

Syaifudin

📃 Pernyataan Kepatuhan
Batammoranews.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan mengikuti Pedoman Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Setiap konten yang dipublikasikan merupakan tanggung jawab redaksi dan terbuka untuk koreksi atau hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh Tim Jurnalis yang tercantum dalam Box Redaksi Batammoranews.com tidak di perbolehkan dengan sengaja meminta imbalan berupa uang dengan nominal tertentu kepada pihak atau siapapun yang di beritakan dan tidak juga dibenarkan melakukan aksi aksi pemerasan dan sejenisnya karna hal ini tidak dibenarkan oleh Dewan Pers dan perundang undangan yang berlaku.

Setiap Kontributor yang tercantum di dalam Box Redaksi merupakan Jurnalis berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 9 ayat (2) menyatakan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum. Undang-Undang Pers yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 juga mengatur beberapa hal terkait pers, yaitu:

•✓ Setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers.

•✓ Wartawan bebas memilih Organisasi Wartawan.

•✓ Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

* Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Serta di bekali Kartu id Pers dan surat tugas peliputan.

Hormat kami

Pimpinan Umum dan segenap Dewan Redaksi Batammoranews.com