Batammoranews.com, Senin 6 Oktober 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas cut and fill yang diduga dilakukan tanpa izin terpantau beroperasi di Jalan Bumi Perkemahan, tepatnya di kawasan Kavling Bintang Teluk Lengung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Minggu (5/10/2025).

Kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan (cut and fill) tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama. Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, pekerjaan sempat terhenti karena pergantian pengelola, namun kini kembali beroperasi dengan pelaku baru yang disebut-sebut masih terkait dengan pemain lama berinisial P.

“Sekarang pemainnya inisial P. Tanah hasil cut and fill itu dijual hingga ratusan ribu rupiah per lori,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media.

Saat dikonfirmasi soal perizinan, sumber mengaku tidak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

“Kalau soal izin saya kurang tahu, Bang,” ujarnya singkat.

Aktivitas tersebut menjadi perhatian warga sekitar karena diduga tidak mengantongi izin alias ilegal dan menimbulkan dampak lingkungan yang cukup serius. Selain merusak kontur tanah dan ekosistem sekitar, sejumlah lori pengangkut tanah terlihat melintas tanpa penutup terpal, sehingga menimbulkan debu pekat yang berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan (ISPA) bagi masyarakat sekitar.

Selain berdampak pada lingkungan dan kesehatan, kegiatan cut and fill ilegal juga berpotensi merugikan negara dan pemerintah daerah karena tidak memberikan kontribusi retribusi atau pajak yang semestinya.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan menertibkan aktivitas tersebut jika benar tidak memiliki izin resmi.

“Kalau tetap dibiarkan, ini jelas bentuk pelanggaran hukum. Ada aturan yang dilanggar, tapi seolah tidak tersentuh,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada BP Batam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait legalitas kegiatan tersebut.


Landasan Hukum dan Ketentuan Sanksi:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

    • Pasal 36 ayat (1):
      Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

    • Pasal 109:
      Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009)

    • Pasal 158:
      Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    • Mengatur kewajiban pelaku usaha melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebelum, selama, dan setelah kegiatan berlangsung.


Catatan Redaksi:

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak terkait berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


_____AMB_____

Redaksi Batammoranews.com