Batammoranews.com, Jumat 20 Februari 2026
Batam – Aktivitas pembangunan gedung yang diduga akan difungsikan sebagai workshop milik PT Indrajaya Rezeki Nusantara di Kota Batam menjadi sorotan publik. Proyek tersebut terpantau tidak memasang papan informasi kegiatan serta diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerjanya.
Temuan tersebut diperoleh tim gabungan media saat melakukan penelusuran lapangan pada Senin (16/2). Di lokasi, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di ketinggian tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Beberapa di antaranya tidak mengenakan helm keselamatan, pelindung mata, sepatu safety, maupun rompi kerja sebagaimana standar operasional prosedur (SOP) pekerjaan konstruksi.
Selain itu, di area proyek tidak ditemukan papan plang yang memuat informasi kegiatan pembangunan, seperti nama proyek, nomor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, nilai proyek, serta jangka waktu pelaksanaan. Padahal, papan informasi proyek merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pembangunan.
Pengawas Lapangan Sebut Penanggung Jawab Proyek
Saat dikonfirmasi, seorang pekerja yang mengaku sebagai pengawas lapangan bernama Toni menyatakan dirinya hanya bertugas sebagai pekerja.
“Saya ini hanya pekerja. Penanggung jawab atau bos proyek ini Pak Hendra,” ujarnya kepada awak media.
Terkait peruntukan bangunan, Toni menjelaskan bahwa gedung tersebut akan digunakan sebagai workshop.
“Ini mau dibangun workshop. Kalau mau tahu lebih jelasnya temui saja Pak Hendra, bisa melalui pos security di sana,” katanya.
Tim media kemudian meminta izin melalui pos keamanan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen perusahaan. Petugas keamanan menyampaikan akan meneruskan permohonan tersebut ke dalam kantor.
“Baik, saya coba sampaikan ke dalam apakah diizinkan masuk atau tidak, karena kami hanya menjalankan tugas,” ujar petugas keamanan.
Namun, beberapa saat kemudian, pihak security menyampaikan bahwa manajemen tidak mengizinkan tim media untuk masuk dan memberikan keterangan. Tim juga sempat ditegur saat mengambil dokumentasi dari area terbuka proyek.
Kewajiban Perizinan dan Regulasi Proyek Konstruksi
Sebagai pembangunan gedung skala industri, proyek workshop wajib memenuhi sejumlah ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, izin mendirikan bangunan telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang pengaturannya diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. PBG diterbitkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam.
Apabila pembangunan dilakukan tanpa PBG, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara atau tetap pekerjaan
- Pembekuan atau pencabutan persetujuan
- Perintah pembongkaran bangunan
2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan NIB
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS sebagai identitas resmi kegiatan usaha.
Selain itu, kegiatan industri juga harus memiliki kesesuaian tata ruang (KKPR) dan izin operasional sesuai tingkat risiko usahanya.
3. Dokumen Lingkungan
Jika pembangunan workshop berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, maka wajib dilengkapi dokumen UKL-UPL atau AMDAL sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk ancaman penjara dan denda apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Dokumen lingkungan disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
4. Kewajiban Penerapan K3
Kewajiban penerapan standar keselamatan kerja diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012
Setiap perusahaan wajib menyediakan dan memastikan penggunaan APD, menerapkan Sistem Manajemen K3, serta menunjuk petugas K3 bersertifikat.
Pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan K3 berada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau melalui Pengawas Ketenagakerjaan.
Instansi Terkait Akan Dimintai Klarifikasi
Untuk memastikan kepatuhan proyek terhadap regulasi, konfirmasi akan dilakukan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain:
- DPMPTSP Kota Batam terkait penerbitan PBG dan NIB
- Dinas Cipta Karya/Tata Ruang Kota Batam terkait kesesuaian tata ruang
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait dokumen lingkungan
- Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri terkait penerapan K3
- BP Batam terkait status dan peruntukan lahan
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Indrajaya Rezeki Nusantara belum memberikan keterangan resmi. Tim media menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan serta instansi berwenang guna memastikan legalitas dan kepatuhan proyek terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberitaan ini akan diperbarui setelah adanya tanggapan resmi dari pihak terkait.
___AMB___
Redaksi Batammoranews.com




