Batammoranews.com, Kamis 19 Februari 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas pengiriman barang jasa titip (jastip) dari Batam ke luar daerah melalui Pelabuhan Domestik Telaga Punggur menjadi perhatian setelah tim dari dua media melakukan investigasi lapangan sebanyak dua kali, masing-masing pada Sabtu (14/2) dan Senin (16/2).

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, tim menemukan pola pengiriman yang dinilai berlangsung secara terstruktur dan berulang. Sejumlah kendaraan terlihat keluar-masuk area pelabuhan dengan ritme yang relatif sama. Di bawah jembatan semi flyover kawasan parkir pelabuhan, tampak koper-koper dalam jumlah besar ditumpuk dan diatur oleh beberapa pekerja yang diduga telah memiliki peran masing-masing dalam proses tersebut.

Seorang sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa aktivitas tersebut bukan hal baru.

“Sudah lama kegiatan ini berjalan. Hampir setiap hari ada puluhan sampai ratusan koper masuk dalam keadaan terisi penuh, kemudian keluar dalam kondisi kosong. Biasanya ditumpuk di bawah jembatan itu,” ujar sumber tersebut.

Tim investigasi menduga koper-koper tersebut hanya digunakan sebagai media atau sarana untuk membawa paket tertentu. Barang yang dikirim merupakan pengiriman domestik dari Batam ke berbagai daerah di Indonesia. Namun, mengingat Batam berstatus sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ), tidak tertutup kemungkinan sebagian isi paket merupakan barang impor yang sebelumnya masuk ke Batam dengan fasilitas kepabeanan tertentu dan belum diselesaikan kewajiban bea masuk maupun pajaknya saat dikeluarkan ke wilayah pabean Indonesia lainnya.

Dugaan Alur Pola Pengiriman

Berdasarkan dua kali investigasi lapangan, pola yang terpantau diduga berlangsung sebagai berikut:

Kendaraan yang diduga terhubung dengan jaringan jastip membawa barang kiriman yang telah dimasukkan ke dalam koper menuju pelabuhan. Setibanya di lokasi, koper-koper tersebut diambil oleh petugas porter dan dibawa ke ruang pemeriksaan.

Namun, berdasarkan keterangan sumber di lapangan, terdapat dugaan bahwa sebagian barang tidak melalui proses pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray sebagaimana prosedur umum, melainkan langsung diloloskan. Dugaan ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Setelah proses pengiriman selesai, koper-koper yang telah kosong dikembalikan oleh porter ke kendaraan atau dikumpulkan di titik tertentu, yakni di bawah jembatan area parkir. Selanjutnya, koper tersebut diambil kembali oleh pemiliknya untuk digunakan dalam pengiriman berikutnya.

Sumber terpercaya lainnya menyebutkan bahwa proses tersebut diduga tidak melalui mekanisme pemeriksaan terbuka sebagaimana prosedur kepabeanan yang berlaku.

Aktivitas yang berlangsung secara berulang dan terkesan terkoordinasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan di lapangan serta kemungkinan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Pengawasan dan Dugaan Keterlibatan Oknum

Pengawasan arus keluar-masuk barang di pelabuhan berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui unit setempat, termasuk fungsi Penindakan dan Penyidikan (P2).

Dalam konteks ini, peran pengawasan P2 menjadi sorotan publik. Jika aktivitas tersebut benar berlangsung secara rutin dan dalam jumlah besar, maka muncul pertanyaan apakah seluruh prosedur pemeriksaan telah dijalankan sesuai ketentuan atau terdapat celah pengawasan yang belum optimal.

Dari informasi yang dihimpun tim investigasi, muncul pula dugaan adanya oknum tertentu, baik dari aparat maupun petugas yang memiliki kewenangan pengawasan, yang diduga memberikan kelonggaran atau perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun demikian, dugaan ini masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan tanpa adanya klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana prinsip hukum yang berlaku.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007. Dalam rezim FTZ, barang impor yang masuk ke Batam memang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka mendorong kegiatan perdagangan dan investasi.

Namun, ketika barang tersebut dikeluarkan ke wilayah pabean Indonesia lainnya, kewajiban kepabeanan harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apabila paket jastip tersebut mengandung barang impor yang belum dilunasi kewajiban bea masuk dan pajaknya saat dikirim ke luar Batam, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Ancaman sanksi dalam regulasi tersebut antara lain:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun;

Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai bea masuk yang seharusnya dibayar;

Perampasan barang untuk negara.

Apabila dalam praktiknya ditemukan unsur kerja sama yang melawan hukum antara pelaku usaha dan oknum pejabat, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat pula dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tanggung Jawab Pengelolaan Kawasan

Sebagai pengelola kawasan perdagangan bebas di Batam, Badan Pengusahaan Batam memiliki kewenangan dalam pengaturan tata niaga dan pengawasan lalu lintas barang di wilayah FTZ. Apabila terdapat titik atau jalur yang dimanfaatkan di luar mekanisme resmi, maka aspek pengawasan kawasan juga patut menjadi bahan evaluasi bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.

Ruang Klarifikasi Terbuka

Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi kepada:

Pejabat P2 Bea Cukai setempat;

Pihak pengelola pelabuhan;

BP Batam;

Serta pelaku usaha jastip yang disebut-sebut dalam informasi lapangan.

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan serta keterangan sumber yang dinilai dapat dipertanggungjawabkan. Penyajian informasi dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, profesionalitas, dan asas praduga tak bersalah.

Tim investigasi menyatakan akan terus mendalami alur distribusi, potensi kerugian negara, serta efektivitas pengawasan di pelabuhan guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, profesional, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

 

___AMB___

Redaksi Batammoranews.com