Batammoranews.com, Sabtu 21 Februari 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Tim investigasi awak media melakukan penelusuran langsung ke sebuah tempat usaha pijat bermerek Flotim Massage di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu Malam (18/2/26).

Investigasi dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyimpangan layanan pijat kebugaran di lokasi tersebut. Dari hasil kunjungan lapangan, tempat usaha itu beroperasi layaknya layanan pijat pada umumnya.

Namun demikian, tim investigasi mengaku memperoleh rekaman percakapan yang diduga memuat penawaran layanan di luar pijat standar. Dalam rekaman video yang dimiliki redaksi, terdengar adanya percakapan tawar-menawar harga, termasuk indikasi penawaran layanan tambahan di dalam ruangan.

Dalam salah satu percakapan yang terekam, terdengar penawaran harga yang secara eksplisit menyebutkan tarif layanan “plus-plus”.

“Kalo Abang mau pijat ada harganya, kalo mau plus-plus bisa mulai dari 400 ribu sudah termasuk sama kamarnya,” ujar salah satu wanita dari dua wanita yang berada di lokasi Flotim Massage tersebut.

Dari keterangan yang diperoleh, tarif Rp400.000 disebut sudah mencakup layanan pijat plus-plus serta sewa kamar.

Temuan ini menjadi sorotan karena terjadi dalam momentum menjelang dan memasuki bulan suci Ramadan, saat masyarakat mengharapkan adanya peningkatan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat usaha yang diduga menyimpang dari izin operasionalnya.

Sejumlah warga sekitar menyampaikan keprihatinan. Mereka menilai praktik yang diduga bermuatan layanan plus-plus semakin terbuka dan berpotensi meresahkan lingkungan.

Pemerintah Kota Batam sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan terhadap tempat usaha berkedok pijat kebugaran yang menjalankan praktik asusila maupun prostitusi terselubung. Seluruh pelaku usaha diwajibkan menjalankan kegiatan sesuai perizinan, norma hukum, dan ketertiban umum—terlebih dalam periode Ramadan.

Tim investigasi meminta instansi terkait serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan verifikasi faktual di lapangan guna memastikan kesesuaian operasional usaha dengan izin yang dimiliki. Pengawasan juga diharapkan melibatkan otoritas kawasan dari BP Batam apabila lokasi usaha termasuk dalam wilayah kewenangan pengelolaannya.

Media menegaskan bahwa seluruh materi yang dimuat merupakan hasil temuan dan dugaan investigasi, bukan vonis hukum. Penetapan pelanggaran dan sanksi sepenuhnya merupakan kewenangan aparat dan lembaga berwenang.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta prinsip hak jawab, redaksi telah dan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak pengelola usaha terkait.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola, pemerintah daerah, BP Batam, maupun APH setempat.

Tanggapan resmi akan dimuat secara proporsional dalam pemberitaan lanjutan.

 

___AMB___

Redaksi Batammoranews.com