Batammoranews.com, Sabtu 21 Februari 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Sengketa dugaan penjualan rumah subsidi di atas harga ketentuan pemerintah mencuat di Batam. Seorang warga Patam Lestari, Nanda Fadillah Zulkarnain, yang juga menjabat sebagai Ketua RW 17, memenangkan gugatan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terkait selisih harga pembelian rumah subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario, kawasan Sekupang.

Nanda menggugat pengembang, yakni PT IKL yang berada di bawah naungan Rhabayu Group, atas dugaan penjualan rumah subsidi melebihi harga maksimal yang ditetapkan pemerintah.

Dalam putusannya, BPSK menyatakan pihak pengembang wajib membayar selisih harga sebesar Rp15.500.000. Nanda mengaku membeli rumah tersebut dengan harga Rp172 juta, sementara dalam dokumen akad kredit tercantum harga Rp156 juta.

“Faktanya saya membeli Rp172 juta, tapi di akad tertulis Rp156 juta agar sesuai batas harga rumah subsidi,” ujar Nanda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam, Jumat (20/2/2026).

Apresiasi untuk DPRD Batam

Dalam kesempatan tersebut, Nanda Fadillah Zulkarnain juga mengapresiasi langkah cepat DPRD Batam dalam menindaklanjuti polemik rumah subsidi tersebut.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Batam, khususnya Komisi I, karena telah mengakomodir RDP ini. Tentu ini menjadi tambahan motivasi kami yang sedang berjuang memperoleh hak-hak yang sudah seharusnya diterima. Terlebih lagi putusan BPSK sudah menyatakan kami yang menang, dan developer salah dalam hal menjual di atas harga ketentuan pemerintah,” tegasnya.

Sorotan Ketidakhadiran Developer

Sementara itu, Sekretaris Umum Gerakan Masyarakat Penyampai Aspirasi, Melky Agustino, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak pengembang dalam RDP tersebut.

“Hari ini kita saksikan tindakan pengecut yang ditunjukkan oleh developer. Mereka tidak hadir, alasannya karena medical check up, kita hormati itu. Tapi tentu masih bisa mereka mengutus prinsipal lainnya agar dapat memberikan jawaban maupun pembelaan. Demikian juga dengan Notaris Valerie Andrea, juga tidak hadir, padahal salah satu saksi kunci adalah di notaris. Kami menduga mereka secara bersama-sama saling kompromi satu dengan lainnya,” jelas Melky.

Proses Hukum Berlanjut

Meski telah ada putusan BPSK, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. BPSK memberikan waktu 14 hari kepada pihak pengembang untuk mengajukan keberatan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2/2026) di Pengadilan Negeri Batam.

491 Warga Diduga Alami Hal Serupa

Dalam RDP tersebut, terungkap data bahwa terdapat 491 warga lain yang membeli rumah subsidi dengan harga di kisaran Rp172–173 juta. Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah, batas tertinggi harga rumah subsidi di Batam tercatat sekitar Rp156,5 juta.

Persoalan ini menjadi perhatian Komisi I DPRD Batam karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian kolektif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Upaya gugatan kolektif sempat diusulkan, namun BPSK menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara perorangan (head to head) antara konsumen dan perusahaan.

Dugaan Kerugian Lain

Selain selisih harga Rp15.500.000, Nanda juga menyoroti sejumlah potensi kerugian lain. Ia menyebut subsidi bantuan uang muka (SBUM) yang seharusnya sebesar Rp4 juta diduga hanya diterima Rp500 ribu dari pengembang.

Ia juga mempersoalkan dugaan kekurangan spesifikasi bangunan serta selisih cicilan bulanan akibat perbedaan harga jual.

Tak hanya itu, terdapat pula pungutan sebesar Rp250 ribu untuk fotokopi sertifikat dan administrasi yang dikaitkan dengan BTN Syariah, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden bagi ratusan warga lainnya yang membeli rumah subsidi di perumahan yang sama. DPRD Batam menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Batam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait putusan BPSK maupun rencana pengajuan keberatan.

 

___AMB___

Redaksi Batammoranews.com