Batammoranews.com, Rabu 25 Februari 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas proyek cut and fill dengan luas diperkirakan mencapai 10 hektare terpantau beroperasi di wilayah Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, proyek tersebut tampak menggunakan sedikitnya dua unit alat berat jenis excavator/colbeco, dua unit kendaraan pemadat tanah, serta sekitar delapan unit dump truck roda 10 yang hilir mudik mengangkut material tanah.

Lokasi proyek berada tidak jauh dari jalan utama Kabil, Kecamatan Nongsa, dan terlihat telah dipagari mengelilingi area yang disebut-sebut sebagai batas lahan pekerjaan.

Keterangan Pekerja di Lapangan

Dari hasil konfirmasi awal di lokasi, seorang pria yang mengaku bernama Roni dan bertugas sebagai pengawas/pekerja proyek menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh sebuah perusahaan bernama PT Restil.

“Proyek ini dikerjakan oleh PT Restil, pemiliknya dari Jakarta. Kalau sesuai patokan pagar keliling ini, luasnya sekitar 10 hektare,” ujar Roni kepada tim media.

Roni juga menyebut adanya pihak yang disebut sebagai penghubung antara pelaksana proyek dengan pemilik lahan.

“Kami diarahkan untuk mulai mengerjakan dan atas izin dari Pak Drmn (inisial), Ditpam. Beliau yang menghubungkan bos saya dengan bos pemilik proyek ini,” tambahnya.

Namun demikian, Roni mengaku tidak mengetahui secara detail terkait aspek legalitas dan perizinan proyek tersebut.

“Kalau soal izin saya kurang paham, Bang. Soal plang proyek memang belum ada. Nomor pihak perusahaan juga saya tidak pegang,” jelasnya.

Tidak Ditemukan Plang Proyek

Hingga saat peliputan berlangsung, tim media tidak menemukan papan informasi (plang proyek) di sekitar lokasi pekerjaan. Padahal, sesuai ketentuan umum pelaksanaan proyek konstruksi dan pengolahan lahan, plang proyek biasanya memuat informasi antara lain:

  1. Nama kegiatan/proyek
  2. Nama pemilik atau penanggung jawab proyek
  3. Nama kontraktor pelaksana
  4. Nomor dan jenis perizinan
  5. Luas dan lokasi kegiatan
  6. Nilai proyek (jika proyek pemerintah)
  7. Jangka waktu pelaksanaan

Ketiadaan plang proyek tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan legalitas kegiatan.

Dugaan Belum Mengantongi Perizinan

Proyek cut and fill dengan skala 10 hektare pada umumnya wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan lingkungan, di antaranya:

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  • Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL, tergantung skala dan dampak kegiatan)
  • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bagi pelaksana
  • Izin operasional alat berat
  • Persetujuan dari otoritas lahan (dalam hal ini terkait pengelolaan lahan di Batam oleh BP Batam)
  • Izin dari Pemerintah Kota melalui dinas teknis terkait

Jika proyek dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang sah, maka berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, kegiatan pemanfaatan ruang tanpa izin yang sesuai juga dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dugaan Keterlibatan Oknum

Pernyataan pekerja yang menyebut adanya oknum berinisial Drmn yang disebut sebagai bagian dari Ditpam dan berperan sebagai penghubung, turut menjadi perhatian dalam investigasi awal ini.

Sebagai informasi, pengelolaan lahan di Batam berada di bawah kewenangan BP Batam, termasuk pengaturan alokasi dan perizinan pemanfaatan lahan. Jika benar terdapat keterlibatan oknum internal dalam proyek yang belum berizin, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan etik maupun hukum.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak berinisial Drmn maupun manajemen PT Restil terkait kebenaran pernyataan tersebut.

Upaya Konfirmasi dan Pengawasan Lanjutan

Tim media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada:

  • Pihak manajemen PT Restil selaku pelaksana proyek
  • Oknum yang disebut dalam keterangan pekerja
  • BP Batam
  • Pemerintah Kota Batam melalui dinas teknis terkait
  • Aparat Penegak Hukum (APH)

Guna memastikan status legalitas proyek serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan tata ruang yang berlaku.

Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi dan hasil konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

 

___AMB___

Redaksi Batammoranews.com