Batam – Sebuah proyek pembangunan gedung yang diduga diperuntukkan sebagai fasilitas parkir kendaraan roda dua untuk kepentingan PT Satnusa Persada menjadi sorotan publik dan media. Proyek ini memicu pertanyaan terkait transparansi perizinan serta kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.
Berdasarkan hasil investigasi langsung tim media pada Kamis (30/4), di lokasi proyek tidak ditemukan plang informasi sebagaimana lazimnya proyek konstruksi, baik plang perizinan maupun plang peruntukan kegiatan. Kondisi ini dinilai janggal, mengingat setiap kegiatan pembangunan seharusnya memuat informasi terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Ketiadaan plang proyek tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik maupun pihak terkait untuk menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat.
Seorang pekerja di lokasi proyek berinisial SNG, yang sempat diwawancarai tim media, menyampaikan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh PT Ciptatama Dimensi Prima (CDP).
“Kami hanya pekerja, Pak. Ini dari PT Ciptatama Dimensi Prima, proyek pembangunan gedung parkir untuk Satnusa,” ujarnya.
Namun, saat ditanyakan terkait legalitas proyek, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan detail perizinan lainnya, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti dan menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada pihak pengawas proyek.
“Kalau soal itu saya kurang paham, Pak. Bisa ditanyakan ke pengawas, tapi saat ini tidak ada di lokasi,” tambahnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor terus dilakukan. Tim media telah menitipkan nomor kontak kepada pekerja untuk diteruskan kepada pengawas proyek. Hingga Jumat (1/5) sore sekitar pukul 17.42 WIB, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak kontraktor maupun pengawas yang dimaksud.
Selain itu, demi keberimbangan pemberitaan, konfirmasi juga telah dikirimkan kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, khususnya bidang yang menangani Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat respons dari instansi tersebut.
Di sisi lain, temuan di lapangan juga menunjukkan dugaan ketidakpatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di ketinggian tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap proyek konstruksi.
Hal ini berpotensi melanggar ketentuan:
✓.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
✓.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
✓.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib menjamin keselamatan pekerja, termasuk penggunaan APD secara lengkap. Pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai tingkat kelalaian.
Terkait aspek perizinan bangunan, proyek ini seharusnya memenuhi ketentuan:
✓.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
✓.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
✓.Kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi
✓.Selain PBG, proyek juga berpotensi wajib memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai:
✓.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tim Akan melakukan Konfirmasi kepada instansi atau stakeholder yang seharusnya berperan dan akan dimintai klarifikasi terkait proyek ini yaitu:
•BP Batam (terkait pengelolaan lahan, alokasi, dan perizinan kawasan)
•Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (PBG dan pengawasan bangunan)
•Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam (perizinan berusaha)
•Dinas Tenaga Kerja Kota Batam (pengawasan K3)
•Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam (dokumen lingkungan)
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak PT Ciptatama Dimensi Prima selaku kontraktor, pihak PT Satnusa Persada sebagai pemilik kepentingan proyek, serta instansi terkait mengenai kelengkapan perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(A/AMB)







