Batammoranews.com, Sabtu 2 Mei 2026
Batam – Dugaan penimbunan waduk di kawasan Tiban Indah, Kota Batam, mencuat dan memicu perhatian publik. Isu ini muncul di tengah meningkatnya kebutuhan air bersih serta kekhawatiran terhadap potensi banjir di wilayah tersebut.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (2/5) lokasi pengerjaan yang juga berlokasi didepan southlink menunjukkan aktivitas alat berat yang melakukan penimbunan lahan diduga hasil pemotongan dan pengerukan (cut and fill) pada area yang diduga merupakan bagian dari tampungan air atau daerah resapan. Kawasan dengan fungsi tersebut diketahui memiliki peran penting dalam sistem pengendalian air dan keseimbangan lingkungan.
Proyek yang dikaitkan dengan PT Dwi Aji Mulya itu terlihat hanya memasang papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi. Hingga saat ini, belum terlihat informasi terbuka terkait dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan serta kesesuaian prosedur yang dijalankan dalam proyek tersebut.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, PBG merupakan persetujuan yang berkaitan dengan aspek teknis bangunan gedung. Sementara itu, aspek lingkungan diatur secara terpisah melalui persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan sebagai dasar persetujuan sebelum kegiatan dijalankan.
Sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya sosialisasi maupun pelibatan masyarakat terkait kegiatan tersebut. Dalam praktik penyusunan AMDAL, partisipasi publik merupakan bagian dari proses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dugaan aktivitas ini juga dikaitkan dengan potensi ketidaksesuaian terhadap ketentuan penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dari sisi penegakan hukum, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin. Sementara itu, Pasal 109 menyebutkan bahwa kegiatan usaha tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Adapun Pasal 98 dan Pasal 99 dalam undang-undang yang sama mengatur ancaman pidana lebih berat apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Sorotan terhadap dugaan aktivitas ini turut mengarah pada Badan Pengusahaan (BP) Batam serta Pemerintah Kota Batam sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lahan dan pengawasan pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terkait status fungsi lahan, kelengkapan dokumen lingkungan, serta dasar legalitas aktivitas cut and fill yang dilakukan di lokasi tersebut.
Perkembangan lebih lanjut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait. Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.







