Batammoranews.com, Selasa 28 April 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam | BMNews.com – Investigasi lanjutan terkait dugaan peredaran produk mainan impor tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dari gudang di Komplek Mega Jaya, Batam Center, kembali memunculkan fakta baru. Setelah pemberitaan awal menyoroti aktivitas penyimpanan dan distribusi barang impor, kini muncul pengakuan dari pihak pengusaha bahwa sebagian produk yang dipasarkan memang belum ber-SNI.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh seorang pengusaha yang disebut terkait dengan CV Oke Mantap dan Toko Lovely Gubuk melalui sambungan telepon kepada awak media, usai surat konfirmasi fisik dikirim ke lokasi usaha di kawasan Komplek Industri Mega Jaya.

“Iya kami ini bisa dibilang abu-abu lah pak, tidak sepenuhnya hitam kok. Dan memang ada barang kami yang tidak ber-SNI tapi ada juga yang SNI kok,” ujarnya.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa produk mainan impor tanpa standar resmi masih beredar dan dipasarkan secara terbuka di Batam. Padahal, mainan anak merupakan kategori barang yang wajib memenuhi standar mutu dan keamanan karena berkaitan langsung dengan keselamatan konsumen, khususnya anak-anak.

Tak hanya itu, pengusaha tersebut juga menyampaikan keluhannya terkait banyaknya proses “koordinasi” yang selama ini dilakukan agar aktivitas usaha dapat berjalan.

“Ya faham sendiri lah bang, kami pun selama ini sudah koordinasi ke pihak-pihak itu, kadang kami pun berjam-jam juga untuk menemui orang dinas dan instansi itu, bukan mudah juga kok,” lanjutnya.

Pernyataan mengenai adanya koordinasi ke sejumlah pihak kini menjadi sorotan serius. Sebab, apabila benar terdapat produk non-SNI yang masuk dan beredar secara luas, maka hal tersebut menandakan adanya celah pengawasan dari hulu hingga hilir.

Diduga Minta Investigasi Dihentikan

Sebelumnya, pihak pengusaha juga disebut sempat mengutus perwakilan untuk menemui tim media. Dalam pertemuan tersebut, pengusaha melakukan panggilan video call dan diduga meminta agar investigasi terhadap aktivitas gudang mainan berskala besar itu dihentikan.

Untuk memperkuat data investigasi, tim media mengaku sempat mendokumentasikan sebagian percakapan video call tersebut. Dalam komunikasi lanjutan melalui pesan WhatsApp, pengusaha itu juga beberapa kali memohon agar persoalan tersebut tidak diperbesar.

“Sy menyampaikan sj untuk selalu berkawan gt bang.”
“Ga ada maksud menyinggung.”
“Jgn Bgt.”
“Bantu kami bg agar semua bisa berusaha.”
“Mohon dibantu.”

Pesan-pesan tersebut diterima media pada Kamis (23/4).

Regulasi Terkait Produk Mainan Wajib SNI

Peredaran mainan anak di Indonesia diatur dalam sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mengatur pemberlakuan SNI wajib demi keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan ketentuan hukum.

3. Peraturan Menteri Perindustrian tentang pemberlakuan SNI wajib untuk mainan anak, yang mewajibkan produk mainan impor maupun lokal memiliki sertifikasi dan penandaan SNI resmi.

4. Ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mewajibkan barang impor memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) sebelum dapat diedarkan di pasar domestik.

5. Standar yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai acuan mutu dan keamanan produk.

Instansi yang Dinilai Harus Bertanggung Jawab

Jika dugaan ini terbukti, maka publik menilai sejumlah instansi perlu memberikan penjelasan serta melakukan penelusuran menyeluruh, di antaranya:

* Bea dan Cukai Batam, terkait pengawasan arus masuk barang impor.
* BP Batam, sebagai pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan.
* Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam maupun Provinsi Kepri, terkait pengawasan distribusi dan perdagangan barang.
* Lembaga pengawas standardisasi teknis, terkait legalitas sertifikasi SNI.
* Polri, melalui Polresta Barelang, Polda Kepri, dan unit Tipidter apabila ditemukan unsur pidana.
* Pemerintah daerah/Satpol PP, bila ditemukan pelanggaran izin usaha, gudang, atau aktivitas distribusi.

Ancaman Sanksi bagi Pelaku Usaha dan Oknum Terlibat

Apabila terbukti memperdagangkan produk mainan impor tanpa SNI wajib, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa:

* Peringatan tertulis
* Penarikan barang dari peredaran
* Pemusnahan barang
* Penghentian sementara kegiatan usaha
* Pencabutan izin usaha
* Denda administratif
* Pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan perlindungan konsumen, perdagangan, dan perindustrian

Sementara apabila ditemukan adanya pihak yang sengaja memuluskan masuk dan beredarnya barang non-SNI, baik melalui pembiaran, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau keterlibatan lain, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Bahaya bagi Konsumen

Produk mainan tanpa standar resmi berpotensi mengandung bahan berbahaya, cat beracun, komponen tajam, baterai tidak aman, atau bagian kecil yang mudah tertelan anak-anak. Karena itu, pengawasan terhadap barang ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat.

Publik Menanti Ketegasan Aparat

Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Bea Cukai, BP Batam, Disperindag, aparat kepolisian, dan instansi terkait untuk menelusuri jalur masuk barang, legalitas gudang, penjualan online, toko konvensional, hingga dugaan pihak-pihak yang memuluskan aktivitas tersebut.

Jika dibiarkan, Batam dikhawatirkan menjadi jalur empuk masuknya produk impor tanpa standar yang merugikan negara sekaligus membahayakan konsumen.

(Bersambung / Tim Investigasi)