Batammoranews.com, Jumat 7 November 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Jejak aktifitas praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali terungkap di wilayah Teluk Bakau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Kegiatan ini terpantau sejak 16 September 2025, ketika awak media menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan tersebut.

Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa BBM subsidi dari mobil tangki Pertamina diduga dipindahkan ke kantong plastik dan jerigen, untuk kemudian dijual kembali secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Praktik tersebut bahkan dilakukan secara rutin hampir setiap hari, dengan pola yang diduga sengaja diatur untuk mengelabui pihak Pertamina dan aparat penegak hukum (APH), yakni dengan melakukan transaksi di tengah perjalanan distribusi resmi.

Seorang sumber berinisial Ak, yang mengaku sering bertransaksi dengan pemilik berinisial YG, membenarkan adanya praktik tersebut.

“Sudah biasa, Pak. Setelah terkumpul, jerigen berisi Pertalite dibawa ke wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, untuk disalurkan ke pedagang eceran yang menitip. Kami tidak punya surat rekomendasi dari instansi mana pun,” ujarnya.

Aktivitas ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.

Penemuan kasus ini menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap jalur distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati subsidi BBM.

 

______AMB_______

Redaksi Batammoranews.com