Batammoranews.com, Sabtu 28 Februari 2026
Karimun, Kepri – Isu mengenai uang “gerenti” tengah menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Karimun. Dugaan adanya pungutan uang gerenti kepada calon penumpang kapal tujuan Malaysia di Pelabuhan Internasional Karimun oleh agen tiket pun mencuat ke publik.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Wakil Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Karimun, Maszan P. Sianturi, melakukan penelusuran langsung ke lapangan. Dari hasil penelusuran, ia menemukan bahwa istilah “gerenti” merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yang berarti garansi atau jaminan.
Dalam penelusuran itu, Maszan menemui salah seorang calon penumpang kapal tujuan Malaysia bernama Leman. Dari hasil perbincangan, Leman mengaku bahwa pihak Imigrasi Karimun tidak pernah meminta uang gerenti kepada calon penumpang.
“Jadi kalau ada informasi bahwa Imigrasi Karimun minta uang gerenti sama calon penumpang tujuan Malaysia itu tidak benar, Bang,” terangnya tegas, Rabu (25/2/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada jumlah nominal spesifik yang wajib ditunjukkan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai uang gerenti atau jaminan saat masuk ke Malaysia. Namun, petugas Imigrasi Malaysia berhak menanyakan bukti kecukupan dana untuk biaya hidup selama masa kunjungan.
“Jadi Imigrasi Malaysia belum tentu bisa mengizinkan masuk tanpa ada jaminan atau gerenti tersebut. Dan perlu diketahui, petugas Imigrasi Malaysia tahu kalau kami dari Indonesia sekitar 70 persen masuk ke Malaysia itu untuk bekerja, bukan melancong,” jelasnya.
Leman menambahkan, dari sisi keberangkatan di Karimun tidak ada kendala. Namun, agar dapat lolos pemeriksaan di Malaysia, mereka biasanya meminta bantuan jasa agen tiket kapal yang memiliki koneksi dan hubungan baik dengan petugas di Malaysia.
“Dari Karimun tidak ada kendala, namun untuk bisa lolos di Malaysia tentunya kami minta tolong kepada jasa agen tiket kapal yang mempunyai koneksi hubungan baik kepada petugas di Malaysia,” ungkapnya.
Terkait biaya, ia menyebutkan bahwa untuk uang gerenti beserta tiket pulang-pergi (PP), total pengeluaran sekitar Rp1.100.000 agar dapat tinggal selama 25 hingga 28 hari di Malaysia.
“Untuk biaya gerenti tersebut dengan tiket PP serta bandingannya, kami hanya habiskan uang sebesar Rp1.100.000 agar bisa tinggal selama 25 atau 28 hari,” jelas Leman.
Ia juga mengaku terbantu dengan adanya jasa tersebut. Bahkan, menurutnya, jika calon penumpang tidak memiliki dana, pihak agen tiket kerap menalangi biaya gerenti dengan sistem kepercayaan.
“Dengan adanya jasa tersebut kami juga merasa terbantu. Terkadang kami tidak ada uang, pihak jasa agen tiket yang menalangi dana tersebut. Mereka dengan modal kepercayaan saja kepada kami, dan jika kami pulang dari Malaysia akan mengembalikan dana yang telah kami pinjam ke jasa agen tiket itu,” paparnya.
Leman berharap pemberitaan terkait persoalan ini dapat disampaikan secara positif agar tidak berdampak pada para pencari nafkah.
“Sungguh kami sangat terbantu. Menurut saya hendaknya abang wartawan dan yang lainnya memberitakan ini secara positif, karena jika pemberitaan negatif kami para pejuang rupiah bakal kena dampaknya. Dan kami kehilangan mata pencarian, terus bagaimana nasib keluarga kami,” ujarnya berharap.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya bekerja di Malaysia bukan dengan orang lain, melainkan bersama keluarga yang berada di sana.
“Perlu abang ketahui juga, kami di Malaysia bekerja bukan dengan orang lain, tapi ikut saudara yang ada di Malaysia seperti sepupu ayah, nenek yang asli orang Malaysia,” tambahnya.
Sementara itu, secara terpisah, salah seorang agen tiket kapal membenarkan adanya jasa pengadaan uang gerenti. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pihak Imigrasi Karimun.
“Mereka para calon penumpang yang kami kenal dan kami percaya kami bantu. Yang ingin masuk kalau tidak ada uang gerenti selalu kami pinjamkan, nanti pulang mereka bayar. Dan masalah ini tidak ada kena mengena dengan pihak Imigrasi Karimun,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran di lapangan, Maszan P. Sianturi menyampaikan bahwa terkait persoalan gerenti ini, pihak imigrasi maupun agen sebaiknya memberikan keterangan resmi kepada masyarakat agar tidak berkembang menjadi isu negatif.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai undang-undang ketenagakerjaan, pekerja yang bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi serta tidak memiliki dokumen lengkap seperti paspor dan visa kerja dapat dianggap ilegal.
“Untuk itu pemerintah pusat dan daerah harus segera mencari solusi untuk mempermudah jalur prosedural, sehingga masyarakat tidak menggunakan jalur nonprosedural (nonresmi),” pungkasnya.
____AMB____
Redaksi Batammoranews.com




