Batammoranews.com, Senin 22 Juni 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tanah Bumbu|BMNews.com – Kebijakan layanan kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan sejumlah pengguna jasa dan masyarakat setempat. Mereka mempertanyakan kewajiban penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam kegiatan bongkar muat batubara melalui skema Ship to Ship Transfer (STS Transfer) yang menggunakan floating crane.

Salah seorang warga Satui, Hamdani, mengatakan pihaknya menerima berbagai masukan dari pelaku usaha yang meminta adanya penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penerapan SPK TKBM tersebut, termasuk mekanisme pembayaran yang menyertainya.

Menurutnya, kegiatan STS Transfer batubara dengan menggunakan floating crane pada umumnya berlangsung secara mekanis, sehingga tidak lagi mengandalkan tenaga kerja bongkar muat secara manual sebagaimana kegiatan bongkar muat konvensional.

“Kami menerima laporan dari sejumlah pengguna jasa yang meminta agar dasar kewajiban SPK TKBM serta mekanisme pembayarannya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Hamdani.

Berdasarkan dokumen kronologi yang diterima pihaknya, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) disebut diwajibkan mengikuti skema pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton kepada Koperasi TKBM Karya Bersama. Pembayaran tersebut dikaitkan dengan penerbitan SPK TKBM yang menjadi bagian dari rangkaian administrasi kegiatan kapal.

Menurut Hamdani, para pengguna jasa mempertanyakan kebijakan tersebut karena mengaku tidak menemukan kewajiban serupa dalam kegiatan yang sama di sejumlah wilayah kerja pelabuhan lainnya.

“Kalau memang ada jasa atau tenaga kerja yang diberikan, tentu hal itu dapat dijelaskan. Namun apabila tidak terdapat tenaga kerja bongkar muat yang terlibat secara langsung di lapangan, sementara tetap ada kewajiban pembayaran berdasarkan volume muatan, maka hal ini perlu mendapat penjelasan dan evaluasi,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat berharap otoritas kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui dapat memberikan klarifikasi yang komprehensif. Menurutnya, transparansi menjadi penting mengingat pemerintah pusat selama ini terus mendorong terciptanya iklim investasi dan usaha yang lebih mudah, nyaman, transparan, serta memiliki kepastian hukum.

Tim redaksi juga melakukan penelusuran dengan menghubungi sejumlah perusahaan pengguna jasa kepelabuhanan di wilayah Satui. Meski tidak bersedia disebutkan identitas maupun nama perusahaannya, beberapa sumber membenarkan adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp300 per metrik ton tersebut.

Salah seorang sumber menjelaskan bahwa nilai pembayaran tersebut memang terlihat relatif kecil apabila dihitung per ton. Namun dalam praktiknya, jumlah yang harus dibayarkan dapat menjadi signifikan karena mengikuti volume muatan kapal.

“Nilainya memang Rp300 per ton. Tetapi jika satu kapal memuat sekitar 70.000 metrik ton, maka total pembayaran yang harus dikeluarkan bisa mencapai sekitar Rp21 juta per kapal,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas pelayaran di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui dapat mencapai sekitar 50 kapal atau lebih setiap bulan. Dengan asumsi volume muatan yang relatif serupa, potensi dana yang terhimpun dari skema tersebut diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp1 miliar per bulan. Meski demikian, angka tersebut masih bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai volume muatan serta frekuensi kegiatan bongkar muat.

Para pengguna jasa menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata mengenai besaran biaya yang dibayarkan. Yang menjadi perhatian adalah dasar kewajiban, mekanisme penarikan pembayaran, serta bentuk layanan atau jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.

Mereka menilai bahwa apabila kegiatan bongkar muat berlangsung sepenuhnya secara mekanis dan tidak melibatkan tenaga kerja bongkar muat secara langsung, maka kewajiban pembayaran kepada Koperasi TKBM perlu dijelaskan secara resmi kepada seluruh pihak terkait.

Selain itu, para pelaku usaha juga mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut serta alasan penerapannya di wilayah Satui apabila pada kegiatan serupa di daerah lain tidak ditemukan ketentuan yang sama.

Atas kondisi tersebut, para pengguna jasa meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang berlaku.

Mereka juga mendorong instansi pengawas terkait melakukan penelaahan guna memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan di sektor kepelabuhanan memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi adanya biaya tambahan yang berpotensi membebani dunia usaha.

Menurut mereka, evaluasi penting dilakukan untuk memastikan pelayanan kepelabuhanan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, serta tidak menambah biaya logistik secara tidak wajar.

“Terlebih sektor batubara dan jasa kepelabuhanan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik barang, perusahaan bongkar muat, pemilik kapal, koperasi, asosiasi hingga otoritas pelabuhan. Karena itu diperlukan kejelasan agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan,” kata salah seorang pengguna jasa.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak KSOP Kelas III Satui terkait persoalan tersebut. Apabila telah memberikan keterangan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.A/AMB