Batammoranews.com, Sabtu 14 Maret 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas pendalaman alur laut di kawasan operasional PT Wasco Engineering Indonesia di Batam menjadi sorotan karena diduga berpotensi merusak struktur batuan dasar laut serta mengganggu keseimbangan ekosistem perairan di sekitarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut tidak hanya mencakup pengerukan sedimentasi, tetapi juga diduga melibatkan penghancuran batuan keras di dasar laut guna memperdalam jalur pelayaran kapal industri. Langkah ini dinilai memiliki risiko besar terhadap kelestarian lingkungan laut apabila tidak dilakukan sesuai standar perlindungan lingkungan yang berlaku.

Secara ekologis, batuan dasar laut merupakan bagian penting dari habitat biota laut. Struktur alami tersebut menjadi tempat hidup berbagai organisme seperti terumbu karang, moluska, serta mikroorganisme laut, sekaligus menjadi area mencari makan dan berkembang biak bagi ikan.

Aktivitas penghancuran batuan dan pengerukan alur laut berpotensi menimbulkan sejumlah dampak lingkungan, di antaranya meningkatnya kekeruhan air laut yang dapat mengganggu proses fotosintesis terumbu karang dan lamun, rusaknya mikrohabitat biota laut, terganggunya jalur migrasi ikan, serta menurunnya potensi hasil tangkapan nelayan tradisional di sekitar wilayah tersebut.

Selain itu, sedimentasi akibat pengerukan juga berisiko menutup ekosistem karang di area sekitar proyek apabila tidak dilakukan pengendalian dampak lingkungan secara maksimal.

Dari sisi regulasi, aktivitas pendalaman alur laut merupakan kegiatan yang wajib memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan hidup serta pengelolaan wilayah pesisir sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memperhatikan kelestarian ekosistem serta keberlangsungan kehidupan masyarakat pesisir.

Kegiatan yang berpotensi merusak sumber daya ikan dan lingkungannya juga dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban persetujuan lingkungan sebelum suatu kegiatan dijalankan, termasuk kewajiban pengawasan terhadap potensi dampak yang ditimbulkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan juga menekankan pentingnya perlindungan ekosistem laut dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan habitat.

Kegiatan pengerukan alur pelayaran sendiri termasuk kategori usaha yang wajib memiliki kajian lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL.

Jika dalam pelaksanaannya kegiatan pendalaman alur tersebut tidak disertai dokumen lingkungan yang memadai, tidak dilakukan secara transparan, atau tidak memiliki rencana pengelolaan dampak lingkungan yang jelas, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum di bidang lingkungan hidup.

Sejumlah pihak juga mendorong agar instansi terkait melakukan pengawasan menyeluruh terhadap kegiatan tersebut, termasuk pemeriksaan dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang laut, metode teknis pengerukan, serta potensi dampak terhadap masyarakat pesisir.

Pengawasan dinilai penting agar aktivitas industri tetap berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan laut dan sumber penghidupan masyarakat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah serta instansi teknis terkait dapat memastikan seluruh aktivitas pendalaman alur laut dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta mengedepankan prinsip kehati-hatian lingkungan.

Pasalnya, laut bukan hanya jalur aktivitas industri, tetapi juga merupakan ekosistem yang harus dijaga keberlanjutannya serta menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat pesisir yang bergantung pada hasil laut.

____AMB____
Redaksi Batammoranews.com