Batammoranews.com, Jumat 15 Mei 2026
Bintaro – Penjualan obat keras dengan logo lingkaran merah dan huruf K di toko ritel tengah menjadi sorotan di media sosial.
Hal tersebut viral usai akun @finsrinjani mengunggah sebuah video di platform media sosial Instagram dan Threads.
“Mohon maaf nih, kok bisa dan boleh ya? Ini beneran enggak apa-apa? Mohon maaf ilmu saya yang pendek tentang peraturan terbaru,” tulisnya dalam keterangan unggahan, dikutip pada Kamis, 14 Mei 2026.
“Tapi sebagai lulusan farmasi, agak sedih sih jujur. Boleh ya obat K ditaruh di etalase supermarket gitu?” lanjutnya.
Temukan Obat Keras di Etalase Tanpa Apoteker
Dalam video yang diunggah, terlihat deretan obat yang dipajang di etalase memiliki logo merah dan huruf K yang berarti adalah obat keras.
Obat-obat tersebut diduga dijual di swalayan yang ada di salah satu mal di Bintaro, Tangerang Selatan.
Bukan hanya di satu rak saja, tapi video tersebut juga menunjukkan penemuan obat K di beberapa rak etalase.
“Sebagai anak farmasi, kaget liat ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pengunggah video menuturkan bahwa tidak ada staf atau apoteker yang bertugas di area obat tersebut.
“(Rak) Kosong nggak ada yang jaga, pas aku ke sana, suamiku juga sempat mondar-mandir dulu nyari obat logo K lagi yang lain. Ada karyawan tapi dia diemnya di tempat kecantikan,” terangnya.
“Biasanya ada papan nama apoteker dan setauku wajib di apotek juga, tapi aku lihat nggak ada,” sambungnya.
Sidak BPOM dan Penarikan Obat
Dalam unggahan lain, pemilik akun membagikan foto ketika mediasi terjadi antara pihak ritel dan supplier.
“Sudah disidak BPOM dan Dinkes ya, semua obat Prekursor dan obat K sudah ditarik total. Terima kasih sudah menyuarakan,” tutur pemilik akun.
Sementara dalam video lain, terlihat rak sudah kosong dan tidak terisi lagi dengan obat-obatan tersebut.
“Ini karena viral akhirnya mau minta maaf, mau berbenah. Kalau nggak viral, mungkin nggak ada seperti ini,” ujarnya dalam unggahan video terbaru.
Aturan Baru BPOM tentang Penjualan dan Pengawasan Obat
BPOM mengeluarkan peraturan baru Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain yang menggantikan peraturan Nomor 24 Tahun 2021.
Menurut aturan mulai yang berlaku pada 6 April 2026 itu, fasilitas pelayanan kefarmasian selain dilakukan di rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat, juga bisa dilakukan di hypermarket, supermarket, dan minimarket.
Penanggung jawabnya di aturan baru ada apoteker, tenaga vokasi farmasi untuk toko obat, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai ketentuan dan telah lolos supervisi apoteker dan vokasi farmasi.
Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan itu diberlakukan untuk obat yang dijual di hypermarket, supermarket, dan minimarket.
Sementara itu obat keras dengan logo warna merah dan huruf K tersebut baru bisa didapatkan dengan resep dokter.
***
(JJ)







