Batammoranews.com, Selasa 11 Agustus 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam|BMNews.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penindakan tersebut dilakukan melalui penggerebekan di HH Club Planet 3 pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam operasi itu, petugas menyita sebuah brankas berukuran besar yang berdasarkan keterangan penyidik diduga berisi narkotika jenis ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan penyitaan brankas tersebut.

“Ya, isinya ekstasi,” ujar Eko kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Meski demikian, Bareskrim Polri belum mengungkap jumlah maupun berat narkotika yang ditemukan. Penyidik masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diamankan dari lokasi.

Penggerebekan Libatkan Tim Gabungan

Operasi tersebut dilakukan oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Bareskrim Polri.

Tim dalam operasi tersebut antara lain dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully.

Penggerebekan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan puluhan orang untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap status dan peran masing-masing pihak.

Bareskrim Dalami Dugaan Jaringan Lebih Luas

Pemeriksaan terhadap puluhan orang tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara. Penyidik tidak hanya mendalami dugaan kepemilikan dan penguasaan barang bukti, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Sejumlah aspek masih menjadi perhatian penyidik, termasuk asal-usul narkotika, jalur masuk barang, pihak yang diduga menguasai atau mendistribusikan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dengan ditemukannya brankas yang disebut berisi ekstasi, aparat memiliki sejumlah petunjuk yang perlu ditelusuri untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika secara menyeluruh.

Kronologi dan Barang Bukti Masih Didalami

Bareskrim Polri belum menyampaikan secara rinci keseluruhan hasil penggerebekan. Jumlah pasti barang bukti, status hukum orang-orang yang diamankan, serta konstruksi perkara masih dalam proses pemeriksaan.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso sebelumnya menyampaikan bahwa kronologi dan barang bukti akan diungkap setelah proses pemeriksaan selesai.

Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik dugaan peredaran narkotika di Batam.

Jejakkorupsi.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi dari sumber resmi.

Catatan redaksi: Seluruh pihak yang diamankan maupun pihak yang mungkin disebut dalam pengembangan perkara tetap dianggap belum bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.