Batammoranews.com, 30 september 2026
BATAM — Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran 43 bungkus bubuk padat yang mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Penindakan tersebut dilakukan dalam dua rangkaian kegiatan pada 22 September dan 24 September 2026 terhadap penumpang yang akan melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura.
Pada penindakan pertama, Selasa (22/9), petugas Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang di Terminal Keberangkatan Ferry Internasional Batam Centre.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat yang mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram. Barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial SQ.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengamankan barang untuk dilakukan pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, barang tersebut dinyatakan positif mengandung unsur emas (Au) dengan kadar mencapai 99,530 persen.
Temuan itu kemudian dikembangkan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.
Dua hari kemudian, Kamis (24/9), Bea Cukai Batam kembali melakukan pengawasan terhadap sejumlah penumpang yang akan berangkat menuju Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Dalam rangkaian penindakan kedua tersebut, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM.
Dari pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sebanyak 36 bungkus bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.
Barang tersebut ditemukan dengan berbagai modus penyembunyian, antara lain disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, serta dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang (inserter).
Seluruh barang hasil penindakan kemudian menjalani pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel positif mengandung unsur emas (Au) dengan kadar berkisar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Dengan demikian, dari dua rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan sebanyak 43 bungkus bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram.
Barang tersebut berasal dari delapan penumpang yang seluruhnya akan melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura.
Pada penindakan pertama, barang hasil penindakan memiliki estimasi nilai sebesar Rp4,77 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp595 juta.
Sementara itu, pada rangkaian penindakan kedua, barang hasil penindakan memiliki estimasi nilai sebesar Rp24,46 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,06 miliar.
Secara keseluruhan, estimasi nilai barang dari kedua rangkaian penindakan mencapai Rp29,23 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,65 miliar.
Masih Dalam Proses Pemeriksaan
Bea Cukai Batam menyebut penindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan arah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas perkara tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Pengawasan tidak hanya ditujukan terhadap barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Bebas untuk memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi.
Narahubung Media:
Mujiono
Seksi Layanan Informasi
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.







