Batammoranews.com, Senin 3 Agustus 2026
Batam – Di tengah ramainya pemberitaan mengenai pengungkapan jaringan narkotika cair oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), muncul dugaan penggiringan opini di media sosial yang mengaitkan nama Andi Morena dengan perkara tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyebut Andi Morena sebagai tersangka maupun pihak yang memiliki keterkaitan hukum dalam kasus tersebut.
Merasa nama baiknya dirugikan akibat berbagai narasi yang beredar di media sosial, Andi Morena didampingi tim kuasa hukumnya, Fadlan dan Citra Irwan Simbolon, mendatangi Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau untuk membuat laporan polisi pada Minggu (2/8/2026).
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tertanggal 2 Agustus 2026.
Menurut tim kuasa hukum, laporan itu diajukan menyusul beredarnya sejumlah unggahan di media sosial yang diduga berisi informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik, serta narasi yang menyerang kehormatan kliennya dengan mengaitkannya pada perkara narkotika tanpa dasar hukum yang jelas.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga laporan harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Karena ini delik aduan dan harus korban yang melaporkan ke kepolisian, maka hari ini kami bersama Pak Andi datang langsung membuat laporan ke SPKT. Kami juga telah berkoordinasi dengan Unit Cyber Polda Kepri. Ada sekitar 12 pertanyaan dari penyidik dan semuanya telah dijawab langsung oleh Pak Andi,” ujar Fadlan.
Selain laporan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik berupa tangkapan layar (screenshot), tautan (link), flashdisk, serta dokumen pendukung lainnya.
Fadlan menegaskan langkah hukum tersebut merupakan bentuk keseriusan kliennya untuk membantah berbagai tuduhan yang selama ini berkembang di ruang digital.
“Langkah ke Polda Kepri ini merupakan bukti keseriusan klien kami untuk membantah seluruh tuduhan yang mengaitkannya dengan kasus narkotika. Narasi yang beredar bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini yang merusak nama baik klien kami. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Subdit Siber Polda Kepri agar diusut secara profesional hingga tuntas,” tegasnya.
Menurut Fadlan, tuduhan yang terus diarahkan kepada Andi Morena, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika, merupakan fitnah yang sangat merugikan.
“Kami melihat adanya pola pembentukan opini negatif secara sistematis melalui media sosial. Klien kami digiring seolah-olah terlibat dalam perkara yang sedang ditangani BNN, padahal hingga saat ini tidak ada dasar hukum maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan demikian,” katanya.
Ia menambahkan, narasi tersebut dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter yang berpotensi merusak kehormatan seseorang.
Karena itu, Fadlan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Siapa pun yang terbukti menyebarkan atau turut menggiring opini bohong serta melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami akan kami tempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Menutup keterangannya, Fadlan mengajak masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Media sosial adalah ruang publik, bukan tempat menyebarkan fitnah atau membunuh karakter seseorang. Jangan hanya demi konten atau mengejar jumlah penonton, kemudian mengabaikan konsekuensi hukum,” pungkasnya.
Ismail Ratusimbangan Dukung Langkah Hukum
Secara terpisah, Ketua Umum Aliansi LSM/Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menyatakan mendukung langkah hukum yang ditempuh Andi Morena apabila memang terdapat pihak-pihak yang diduga melakukan fitnah atau pencemaran nama baik.
Ia berharap kuasa hukum Andi Morena menggelar konferensi pers agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat menjadi lebih jelas dan tidak memunculkan spekulasi maupun penggiringan opini di media sosial.
Terkait pengungkapan kasus narkotika yang ditangani BNN, Ismail menegaskan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Kita percayakan sepenuhnya kepada BNN untuk mengungkap siapa saja pihak yang benar-benar terlibat. Jika ditemukan indikasi tindak pidana lain, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tentu dapat dikembangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Mengenai informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan seorang warga negara asing (WNA) berinisial AH yang disebut-sebut sebagai buronan Interpol Tiongkok, Ismail berharap informasi tersebut dapat diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
“Apabila memang ada informasi seperti itu, kami berharap BNN dapat berkoordinasi dengan Interpol untuk memastikan kebenarannya. Dengan demikian, informasi yang berkembang dapat dijelaskan secara resmi sehingga tidak menjadi spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.







