Batammoranews.com, 1 September 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam, Kepri – Para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepulauan Riau menyatakan komitmen bersama untuk mendukung upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas P4GN pada Tempat Hiburan Malam di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh Polres jajaran Polda Kepri sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Deklarasi menjadi bentuk komitmen bersama antara pemilik, pengelola dan pekerja tempat hiburan malam dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait untuk menciptakan lingkungan usaha yang aman, tertib, sehat dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Kegiatan tersebut dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahar Diantono, M.Si., Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Dirjen Bea dan Cukai RI Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, S.I.P., Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos., serta Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Turut hadir Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.H., Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., unsur Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Kepala Pengadilan Tinggi Kepri, Kepala BP Batam, Kepala BNNP Kepri, Kepala BPOM Kepri, Danlantamal IV, Ketua MUI Kepri, Ketua GRANAT Kepri serta para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam.

Dalam deklarasi tersebut, para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam menyatakan lima komitmen utama dalam mendukung P4GN.

Pertama, mendukung Polri dan BNN RI dalam melaksanakan upaya pencegahan, penindakan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.

Kedua, menjamin seluruh area tempat hiburan malam bebas dari kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.

Ketiga, bersikap terbuka serta memberikan dukungan teknis, operasional dan informasi kepada Polri maupun BNN apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan usaha.

Keempat, menerapkan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa terhadap pengelola, karyawan maupun pengunjung.

Kelima, siap menerima tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Kapolda Kepri mengatakan deklarasi tersebut merupakan langkah konkret untuk membangun komitmen bersama dalam menciptakan tempat hiburan malam yang aman dan bebas dari narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemilik dan pengelola tempat hiburan malam.

“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Kapolda Kepri.

Kapolda menambahkan, tempat hiburan malam merupakan bagian dari aktivitas ekonomi dan pariwisata di Kepulauan Riau. Karena itu, para pengelola usaha diminta turut menjaga lingkungan usahanya agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Silakan menjalankan usaha, tetapi pastikan tempatnya aman, tertib dan bersih dari narkoba. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahar Diantono, M.Si., mengapresiasi komitmen para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Kepulauan Riau dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia usaha menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat pelaksanaan P4GN.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Dunia usaha memiliki peran penting untuk memastikan lingkungan tempat usahanya tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Deklarasi dan penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi bentuk tanggung jawab bersama para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat, aman dan bertanggung jawab.

Polda Kepri bersama pemerintah daerah, BNN, TNI, instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat, termasuk Polres jajaran, akan terus memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Melalui komitmen tersebut, tempat hiburan malam di Kepulauan Riau diharapkan dapat menjadi bagian dari lingkungan usaha dan pariwisata yang aman, tertib, sehat serta bebas dari narkotika, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.