Batammoranews.com, Jumat 8 Mei 2026
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring (online scam trading) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Para WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja pada Rabu, 6 Mei 2026.
Dari total 210 WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 orang warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 orang warga negara Myanmar. Mereka terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.
Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi membahayakan ketertiban umum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, dan 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor. Mayoritas izin tinggal tersebut tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja maupun operasional bisnis.
“Kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April 2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan. Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 58 personel bergerak menuju dua lokasi sasaran. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan 210 WNA di lokasi apartemen tersebut.
Dari hasil identifikasi di lapangan, ditemukan pembagian ruang yang menunjukkan adanya struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali. Selain itu, tim juga mengamankan 10 paspor yang diduga berkaitan dengan pihak pengendali kegiatan di lokasi lain. Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 unit laptop, 492 unit telepon genggam, 52 unit monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam. Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif dengan calon korban, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan aktivitas berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan. Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana, pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
“Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan publik. Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami wujudkan melalui tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, demi memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positiflah yang berada di Indonesia,” tegas Hendarsam.
Editor : Ali







