Batammoranews.com, Sabtu 13 September 2025
Muba – Aktivitas pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Keluang, khususnya di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, kian marak. Sumur-sumur bor baru terus bermunculan, disertai insiden kebakaran yang menimbulkan korban jiwa dan merusak lingkungan.
Aliansi Indonesia Sumsel menilai aparat penegak hukum, khususnya Polres Musi Banyuasin (Muba) dan Polsek Keluang, gagal menertibkan praktik tersebut. Tim investigasi organisasi ini menemukan indikasi pembiaran aparat terhadap aktivitas ilegal itu.
“Sangat ironis. Kebakaran dan ledakan sumur minyak sering terjadi, namun aparat penegak hukum seolah melakukan pembiaran. Lahan HGU yang seharusnya untuk perkebunan kini beralih fungsi menjadi pengeboran minyak ilegal,” ujar Safik, Ketua Tim Investigasi Aliansi Indonesia Sumsel, Jumat (12/9)
Menurut Safik, kebakaran lahan dan pencemaran sungai kerap terjadi, bahkan memakan korban jiwa. Ia menduga ada praktik setoran kepada aparat agar kegiatan ilegal tersebut berjalan mulus.
“Berdasarkan keterangan sejumlah sumber di lokasi, patut diduga ada setoran kepada aparat Polsek Keluang dan Polres Muba untuk memperlancar bisnis haram ini,” tegasnya.
Safik menambahkan, jika tidak segera ditangani, kerusakan lingkungan akan semakin parah.
“Kebakaran lahan, pencemaran air, dan korban jiwa terus terjadi. Masalah ini harus segera diatasi,” katanya.
Seperti diketahui dalam beberapa pekan terakhir, dilaporkan terjadi puluhan kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan tersebut. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga maupun Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan. (Tim)
____AMB_____
Redaksi
Batammoranews.com