Batammoranews.com, Kamis 17 Juli 2025
Bantaeng – Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 13.40 WITA, seorang pejabat desa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Tahun Anggaran 2025.
Tersangka berinisial AZ (46), yang diketahui menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pattallassang hanya dalam waktu singkat, yakni dari 8 Mei hingga 2 Juli 2025. Selain itu, AZ juga merangkap jabatan sebagai Camat Tompobulu periode Juni–Juli 2025. Ia merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Penahanan Resmi Dilakukan
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-820/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, tersangka AZ resmi ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025.
Penahanan dilakukan untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mempercepat proses penyidikan hingga tahap penuntutan, mengingat ancaman hukuman terhadap AZ adalah pidana penjara 5 tahun atau lebih.


Kronologi Kasus: Dugaan Penyelewengan Dana Miliaran Rupiah
Tim penyidik Kejari Bantaeng mengungkap bahwa berdasarkan dokumen APBDes 2025, Desa Pattallassang menerima alokasi anggaran sebesar:
-
Rp1.175.174.000 dari Dana Desa (DD)
-
Rp1.275.360.000 dari Alokasi Dana Desa (ADD)
Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat itu justru diduga dikendalikan secara pribadi oleh AZ.
Detail Pencairan dan Dugaan Penguasaan Dana
-
Pencairan Dana Desa (DD)
Pada 8 Mei 2025, AZ memerintahkan Kaur Keuangan mencairkan dana sebesar Rp705.104.400. Dana tersebut kemudian dicairkan pada 26 Mei 2025 dan diserahkan kepada AZ dengan rincian:-
Rp205.000.000 diberikan secara tunai
-
Rp500.000.000 ditransfer ke rekening pribadi AZ
-
-
Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD)
-
Pada 5 Juni 2025, sebesar Rp200.000.000 dicairkan dan diserahkan kepada AZ
-
Pada 11 Juni 2025, tambahan Rp300.000.000 kembali diserahkan kepada tersangka
-
Total dugaan dana yang dikuasai secara pribadi oleh AZ mencapai Rp1.205.000.000 (satu miliar dua ratus lima juta rupiah).
Padahal, sesuai Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, seluruh transaksi keuangan desa seharusnya dilakukan melalui rekening kas desa di Bank Sulselbar Cabang Bantaeng. AZ diduga mengabaikan ketentuan ini demi kepentingan pribadi.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan:
-
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
-
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU yang sama
Tindak pidana ini termasuk dalam kategori kejahatan berat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda miliaran rupiah, serta pengembalian kerugian negara.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap penyalahgunaan jabatan dan keuangan negara. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintah agar tidak mengkhianati amanah Rakyat.
_______AMB_______
Redaksi.Batammoranews.com
Editor : ALI