Batammoranews.com, Senin 29 September 2025
Batam – Nasib tragis dialami Samsuri (54), warga Bengkong Permai, Kota Batam. Alih-alih mendapat keadilan setelah memenangkan gugatan di pengadilan, ia justru dipermainkan perusahaan pembiayaan besar, PT Mega Central Finance (MCF) Cabang KPM Batam.
Kisahnya bermula pada 2019, ketika Samsuri membeli mobil impian melalui fasilitas kredit PT MCF. Meski hidup sederhana, ia mampu membayar cicilan tepat waktu. Namun badai Covid-19 menghantam, roda ekonomi lumpuh, dan Samsuri tertunda membayar cicilan selama empat bulan.
Saat hendak melunasi tunggakan tersebut, niat baiknya ditolak mentah-mentah. Pihak MCF dengan sepihak menuntut pembayaran enam bulan sekaligus. Karena tak sanggup memenuhi syarat yang dianggap memberatkan, mobil milik Samsuri disita paksa.
Tidak tinggal diam, Samsuri menggugat ke pengadilan. Perjuangan panjang itu akhirnya membuahkan hasil. Pada 8 November 2021, Pengadilan Negeri Batam memutuskan PT MCF wajib mengembalikan mobil Expander Ultimate warna hitam milik Samsuri tanpa beban biaya apapun.
Namun putusan pengadilan yang sah dan mengikat itu seakan hanya kertas kosong. Saat eksekusi hendak dijalankan, pihak MCF dengan enteng menyatakan mobil tersebut “sudah tidak ada di tangan mereka.”
Lebih ironis lagi, Kepala Cabang PT MCF Batam justru memberi jawaban arogan:
“Silakan saja apa yang mau dibuat, tetap tidak ada solusinya.”
Pernyataan tersebut bukan hanya pelecehan terhadap putusan pengadilan, tetapi juga penghinaan terhadap martabat hukum dan rakyat kecil yang mencari keadilan. Kini Samsuri mengalami penderitaan ganda: mobil yang jelas-jelas menjadi haknya raib, sementara perusahaan pembiayaan berlindung di balik sikap abai dan diduga kuat melakukan penggelapan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Batam. Publik pun bertanya:
Apakah perusahaan besar boleh semena-mena mengangkangi putusan pengadilan?
Haruskah rakyat kecil seperti Samsuri terus menjadi korban permainan kotor lembaga pembiayaan rakus?
Ismail, selaku kuasa hukum Samsuri sekaligus Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, menegaskan pihaknya sudah mendatangi kantor cabang MCF bersama sejumlah wartawan.
“Kami beri waktu sampai awal bulan agar MCF melaksanakan putusan pengadilan. Jika tetap tidak ada niat baik, kami akan tempuh langkah berikutnya,” tegas Ismail.
Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan OJK. Publik menanti, apakah mereka berani turun tangan menindak tegas dugaan skandal yang mencoreng wibawa hukum, atau justru memilih bungkam.
______AMB______
Redaksi Batammoranews.com