Batammoranews.com, Sabtu 8 Agustus 2026
Batam – Aktivitas pematangan lahan dengan metode cut and fill di sekitar Jalan Trans Barelang, tepatnya di kawasan menuju Panaran, Kota Batam, menjadi sorotan. Aktivitas alat berat dan sejumlah dump truck terlihat beroperasi di lokasi tersebut dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan pantauan tim gabungan tiga media pada 5–7 Agustus 2026, kegiatan pematangan lahan masih berlangsung. Namun, di lokasi tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai pelaksana pekerjaan, pemilik kegiatan, luas lahan, peruntukan, maupun informasi perizinan yang semestinya dapat menjadi rujukan publik.
Kondisi tersebut mendorong tim melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui pihak yang berada di balik kegiatan pematangan lahan tersebut sekaligus memastikan status lahan, peruntukan kawasan, serta kelengkapan perizinan pekerjaan.
Penelusuran juga diarahkan pada sejumlah aspek penting, termasuk kesesuaian peruntukan lahan, persetujuan bangunan gedung (PBG) apabila relevan dengan kegiatan yang dilakukan, dokumen atau persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku, serta legalitas lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pematangan lahan.
Langkah verifikasi ini diperlukan mengingat aktivitas cut and fill tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan fisik, tetapi juga dapat bersinggungan dengan tata ruang, pengelolaan lingkungan, pengendalian dampak terhadap kawasan sekitar, dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Disebut Milik Pengusaha Berinisial RDP
Dalam proses penghimpunan informasi, tim memperoleh keterangan dari seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dicantumkan dalam pemberitaan.
Sumber tersebut menyebut proyek itu diduga berkaitan dengan seorang pengusaha yang disebut menggunakan inisial RDP. Menurut sumber tersebut, pelaksanaan di lapangan disebut dijalankan oleh seseorang berinisial KVN.
“Ini proyek milik salah satu pemain besar, Bang RDP (inisial), tapi yang menjalankan anaknya KVN (inisial). Kalau soal izin dan lainnya saya tidak bisa jawab, bukan ranah saya,” ujar sumber tersebut.
Keterangan itu masih sebatas informasi dari sumber dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai kepemilikan maupun legalitas proyek. Karena itu, tim masih melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut melalui pihak-pihak yang berwenang dan pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan di lokasi.
Konfirmasi kepada Pihak yang Disebut sebagai Perwakilan
Dalam penelusuran berikutnya, tim memperoleh informasi mengenai seorang pria bernama Pian yang disebut-sebut sebagai pihak yang berkomunikasi atau menjadi perwakilan terkait kegiatan tersebut.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang konfirmasi, tim kemudian menghubungi Pian untuk meminta penjelasan mengenai status lahan, peruntukan, legalitas kegiatan pematangan lahan, dokumen lingkungan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Namun, dalam komunikasi awal, Pian belum memberikan penjelasan substantif mengenai berbagai pertanyaan yang diajukan.
“Malam bang. Mohon maaf baru respon. Izin Bang, kalau berkenan kita ketemu aja bisa?” ujar Pian melalui pesan kepada perwakilan tim.
Dalam komunikasi selanjutnya, Pian sempat mengagendakan pertemuan untuk memberikan penjelasan. Namun, pertemuan tersebut kemudian mengalami penundaan karena adanya kesibukan.
Hingga berita ini disusun, tim belum memperoleh penjelasan lengkap mengenai legalitas kegiatan, status lahan, peruntukan kawasan, maupun dokumen lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas pematangan lahan tersebut.
Legalitas dan Dampak Lingkungan Masih Menjadi Pertanyaan
Tim gabungan tiga media masih melakukan penelusuran untuk memastikan sejumlah hal mendasar, antara lain siapa pemilik atau penanggung jawab kegiatan, siapa pelaksana pekerjaan di lapangan, status dan peruntukan lahan, serta apakah seluruh persyaratan perizinan dan lingkungan telah dipenuhi.
Hal yang juga menjadi perhatian adalah keberadaan papan informasi kegiatan. Papan proyek pada dasarnya penting untuk memberikan informasi dasar kepada masyarakat mengenai suatu kegiatan, terutama ketika pekerjaan melibatkan aktivitas alat berat dan perubahan kondisi fisik lahan.
Meski demikian, ketiadaan papan informasi di lokasi tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu kegiatan tidak memiliki izin. Status legalitas tetap perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan konfirmasi kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Atas dasar itu, tim investigasi akan terus melakukan verifikasi, termasuk menelusuri informasi kepada instansi terkait mengenai status peruntukan kawasan, legalitas kegiatan, serta aspek lingkungan dari pekerjaan tersebut.
Media juga tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak pemilik lahan, pelaksana kegiatan, kontraktor maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Apabila nantinya diperoleh dokumen atau penjelasan resmi mengenai legalitas dan status kegiatan tersebut, informasi tersebut akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.







