Batammoranews.com, Rabu 11 Februari 2026
Batam, Batammoranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 4 Februari 2026.
Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 19 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Barelang dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Batam dan sekitarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 52 paket sabu dengan berat total lebih dari 1,130 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan lebih dari 238 cartridge liquid vape dari berbagai merek yang diketahui mengandung zat etomidate.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicksono, melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.I.P., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjalankan arahan pimpinan untuk memberantas peredaran narkotika secara maksimal.
Polisi juga menyoroti tren penyalahgunaan narkotika melalui liquid vape yang saat ini mulai marak beredar. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak menganggap cairan vape tersebut sebagai barang biasa, karena apabila terbukti mengandung zat terlarang seperti etomidate, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana berat hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Barelang turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada pihak berwajib.
___AMB___
Redaksi batammoranews.com




