Batammoranews.com, 25 April 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas pematangan lahan berupa penimbunan dan pengerukan tanah di kawasan Jalan arah Kampung Belian, Batam Centre, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut terpantau awak media sejak 18 April 2026 dan berlangsung cukup intensif dengan lalu lalang kendaraan pengangkut material.

Di lokasi terlihat papan informasi yang mencantumkan nomor PBG serta nama pemilik lahan, yakni PT Antasena Prakarsa Bersaudara. Area proyek berada tidak jauh dari simpang lampu merah Belian menuju Kampung Belian, tepatnya di sisi kanan jalan dan dipagari seng spandek berwarna merah.

Pantauan di lapangan menunjukkan satu unit alat berat beroperasi untuk memadatkan lahan sekaligus meratakan material timbunan. Sementara kendaraan lori roda enam terlihat nyaris tanpa henti keluar masuk membawa tanah timbunan ke dalam lokasi.

Namun yang menjadi perhatian adalah tidak terlihat adanya papan informasi khusus pekerjaan pematangan lahan, sementara aktivitas pengerukan dan penimbunan berlangsung terbuka.

Berdasarkan keterangan pekerja di lapangan, material tanah timbunan disebut didatangkan dari sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Pasir Putih dan Dutamas. Aktivitas tersebut disebut dikontrol oleh seseorang bernama Iskandar yang mengawasi jumlah ritase serta mendata kendaraan pengangkut material.

“Iya Bang, saya hanya kerja di sini, yang menyuruh Pak Iskandar,” ujar seorang pekerja kepada awak media.

Untuk melengkapi informasi, awak media meminta nomor kontak Iskandar sebagaimana disebut pekerja. Saat dikonfirmasi terkait kegiatan di lokasi dengan mengirimkan bukti foto aktivitas dan titik lokasi, Iskandar memberikan jawaban singkat dan mengarahkan kepada pihak lain.

“Iya bang.”

“Telepon aja nomor itu, komandan kita pak,” ujar Iskandar pada 21 April 2026.

Dalam kontak yang dikirimkan, nama yang tertera adalah Komandan Ahay/Ahe. Pada hari yang sama, awak media juga telah mencoba meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Legalitas Pematangan Lahan Jadi Sorotan

Dalam kegiatan pematangan lahan, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi, terutama terkait status lahan, tata ruang, dan dokumen lingkungan hidup.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang dan peruntukan kawasan.

Kemudian PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak wajib memiliki dokumen lingkungan, baik berupa AMDAL, UKL-UPL, maupun SPPL sesuai skala kegiatan.

Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa kegiatan pembangunan harus selaras dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rencana teknis yang berlaku.

Potensi Sanksi Jika Tidak Lengkap

Apabila kegiatan pematangan lahan dilakukan tanpa kelengkapan izin atau tidak sesuai ketentuan, sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

* Teguran tertulis
* Penghentian sementara kegiatan
* Paksaan pemerintah
* Pembekuan atau pencabutan izin
* Pemulihan fungsi lahan
* Penertiban sesuai aturan daerah

Instansi yang Perlu Dimintai Konfirmasi

Untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut, sejumlah instansi dinilai perlu memberikan penjelasan resmi, di antaranya:

BP Batam, khususnya Ditpam dan bidang pengelolaan lahan dan infrastruktur, terkait status lahan, alokasi lahan, serta izin pematangan lahan atau cut and fill.

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, terkait kesesuaian tata ruang dan keterkaitan dengan PBG.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, terkait dokumen lingkungan dan potensi dampak kegiatan terhadap sekitar lokasi.

Satpol PP Kota Batam, apabila ditemukan pelanggaran perda atau kegiatan tanpa izin.

Pertanyaan Publik

Yang kini menjadi sorotan bukan hanya aktivitas timbunan tanah dan keluar masuk lori, tetapi apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin lengkap, sesuai tata ruang, serta diawasi secara aktif oleh instansi berwenang.

Jika seluruh dokumen telah lengkap, maka pihak pengelola dapat menunjukkannya secara terbuka. Namun bila belum, maka aktivitas pematangan lahan yang berlangsung di kawasan strategis Batam Centre berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan aturan dan lemahnya pengawasan.(ALI)