Batammoranews.com, Rabu 29 April 2026
Batam – Sebuah dugaan pencemaran nama baik dialami oleh Sdri. Sri Rahayu (SR), yang menurut keterangannya dilakukan oleh seorang pria berinisial BM. Hal tersebut disampaikan narasumber kepada media ini pada Rabu (29/4).
Kepada media, SR menjelaskan bahwa ada tiga hal yang dilakukan BM terhadap dirinya yang menurut SR masuk dalam kategori fitnah serta penyebaran informasi bohong. Adapun hal-hal yang dimaksud yaitu:
1. Isu Mobil Ditarik Leasing
BM disebut mengisukan bahwa kendaraan milik SR, Honda Brio Lemon BP 1076 QI, ditarik oleh leasing Balimor. Namun menurut SR, fakta yang terungkap justru mobil tersebut sedang direntalkan oleh BM sendiri.
Hal ini, kata SR, terkonfirmasi dari penyewa (CS), dibuktikan melalui percakapan telepon dan tangkapan layar percakapan antara penyewa dengan BM. Selain itu, SR menyebut pihak Balimor juga telah dikonfirmasi.
> “Ini saya sudah telepon orang Balimornya dan ternyata itu bohong, dan saya juga sudah telepon CS dan mobil saya disewa oleh CS, berarti ini kebohongan,” ujarnya.
Pihak SR menilai hal tersebut sebagai pola yang diduga dilakukan BM dan memunculkan dugaan adanya upaya penggelapan kendaraan milik SR.
2. Isu Menjaminkan Mobil Orang Lain
BM juga disebut menyebarkan isu bahwa SR menjaminkan mobil milik orang lain untuk meminjam uang. SR membantah tuduhan tersebut dan menyatakan siap membuktikan bahwa dirinya tidak pernah menggadaikan ataupun menjaminkan mobil milik orang lain.
SR mengaku usaha rental miliknya memiliki sekitar sembilan unit kendaraan.
“Saya tidak pernah jaminkan mobil siapapun. Selama ini jikapun saya butuh uang, ya saya jaminkan mobil saya sendiri,” jelasnya.
3. Menyebut Saudara SR Sebagai Debt Collector
BM juga disebut menceritakan kepada orang lain bahwa saudara sepupu SR berinisial F adalah seorang debt collector (DC).
SR membantah hal tersebut dan menyebut sepupunya memiliki usaha rental sendiri bernama Agra Rent Car. Menurut SR, saat mobilnya diisukan ditarik leasing, ia meminta sepupunya mendampingi sebagai keluarga.
> “Itu juga mencemarkan nama baik, membuat abang kami dicap sebagai DC padahal tidak pernah bekerja di leasing manapun. Ini kan fitnah dan mencemarkan nama baik abang sepupu saya,” tambah SR.
Terkait Mengutip dan dalam penyebutan Debt Colector di media sosial dan komentar komentar BM dan pihaknya, terkesan memojokkan dan terkesan melecehkan profesi karena Debt Colector seperti kita tahu adalah sebuah profesi yang diakui hal ini diungkapkan oleh Seorang yang memang berprofesi real sebagai Debt Colector yang bernama Ignasius Igo Gelu.
“Kami sebagai pekerja dan berprofesi sebagai Debt Colector merasa ikut terbawa dan terkesan dilecehkan tentu kami juga keberatan seolah profesi kami di sebut sebagai bahan olok olokan” ujar Igo ( Sapaan Akrab Ignasius. red)
Dugaan Unggahan di Media Sosial
Selain melalui chat, telepon, maupun ucapan langsung, BM juga disebut melakukan upaya mempermalukan SR melalui unggahan Instagram Story miliknya dengan akun Bisri_musthafa28, bertuliskan:
“modus gadai mobil bermasalah enak nya kita apakan ini preen”
Unggahan itu disebut turut mengutip salah satu akun media sosial.
Dasar Hukum yang Dapat Diterapkan
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum, perbuatan dimaksud dapat berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
1. Pasal 310 KUHP
Tentang pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Ancaman pidana: penjara paling lama 9 bulan.
2. Pasal 311 KUHP
Jika tuduhan dilakukan padahal pelaku mengetahui tuduhan itu tidak benar (fitnah).
Ancaman pidana: penjara paling lama 4 tahun.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
1. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan UU ITE)
Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.
2. Pasal 45 ayat (4) UU ITE
Ancaman pidana: penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Apabila dilakukan melalui media sosial, unggahan digital, pesan elektronik, atau platform daring lainnya, maka ketentuan UU ITE dapat menjadi relevan.
Akan Tempuh Langkah Hukum
SR menyatakan akan mengambil langkah hukum guna memulihkan nama baiknya dan meminta agar pihak yang diduga menyebarkan tuduhan tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hingga berita ini diterbitkan, SR menyebut akan terus menempuh upaya hukum dan pembuktian atas seluruh persoalan tersebut.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak koreksikepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila terdapat keberatan, sanggahan, atau penjelasan atas isi berita ini.(AL)







