Batammoranews.com, Rabu 22 Juli 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Dugaan bahwa armada Bus Trans Batam belum menjalani uji berkala kendaraan bermotor (uji KIR) menjadi sorotan publik. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan media terkait persoalan tersebut.

Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menilai belum adanya respons dari pihak Dishub semakin memperkuat pentingnya dilakukan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Media sudah meminta klarifikasi kepada pihak terkait, namun hingga kini belum ada respons. Karena itu, kami berharap Dishub segera memberikan penjelasan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai asumsi di masyarakat,” ujar Ismail.

Menurut Ismail, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut aspek keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Ia menegaskan bahwa uji KIR merupakan persyaratan wajib bagi kendaraan angkutan umum untuk memastikan kelayakan operasional di jalan.

Ismail juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurutnya, selain aspek kelayakan kendaraan, pemasangan materi promosi atau iklan pada badan kendaraan angkutan umum juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak mengganggu aspek keselamatan maupun identitas kendaraan.

Ia mempertanyakan mekanisme pengelolaan pemasangan iklan pada armada Bus Trans Batam, termasuk apakah terdapat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Jika masyarakat diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan uji KIR sebelum kendaraannya dioperasikan, maka kendaraan milik pemerintah juga harus menjadi contoh dalam menaati seluruh ketentuan yang berlaku. Jangan sampai terjadi standar yang berbeda dalam penerapan aturan,” katanya.

Ismail berharap Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam melakukan evaluasi terhadap jajaran Dinas Perhubungan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menyatakan pihaknya akan menyurati Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk meminta penjelasan terkait dugaan tersebut. Selain itu, Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri juga berencana mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Batam agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan transparan.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Leo Putra, Kepala UPTD Trans Batam Bambang Sucipto, serta Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Dishub Batam Erbi Jaya hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan. Permintaan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Batam Kamaluddin juga belum mendapatkan respons.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan, media akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya.