Batammoranews.com, 4 September 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BATAM – Agenda persidangan perkara Nomor **264/Pid.B/2026/PN Btm** di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali mengalami penundaan. Hingga Kamis, 3 September 2026, agenda persidangan tersebut tercatat telah **lima kali ditunda**.

Penundaan sebelumnya terjadi pada **24 Agustus, 27 Agustus, 31 Agustus, 2 September, dan kembali pada 3 September 2026**.

Kondisi tersebut membuat keluarga korban yang telah beberapa kali hadir untuk mengawal jalannya persidangan mempertanyakan kepastian pelaksanaan agenda berikutnya. Keluarga berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga perkara yang sedang bergulir memperoleh kepastian hukum.

Penundaan berulang ini juga menjadi perhatian pihak keluarga karena mereka harus datang ke pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan, namun agenda yang dinantikan kembali belum dapat dilaksanakan.

Meski demikian, keluarga korban menegaskan bahwa mereka tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab penundaan maupun mengaitkannya dengan dugaan tertentu tanpa adanya informasi dan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Yang menjadi perhatian utama keluarga adalah **kepastian informasi mengenai jadwal dan pelaksanaan persidangan**, terlebih agenda tuntutan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana.

Keluarga berharap pada agenda berikutnya persidangan dapat terlaksana sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan dan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lima kali penundaan dalam rentang waktu yang relatif berdekatan membuat keluarga korban berharap adanya komunikasi dan informasi yang lebih jelas terkait perkembangan agenda persidangan, sehingga pihak keluarga maupun masyarakat yang mengikuti perkara tersebut tidak mendapatkan informasi yang simpang siur.

Kepastian jadwal persidangan dinilai penting bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan terhadap proses peradilan dan memastikan seluruh pihak memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan perkara yang sedang berlangsung.

Perkara Nomor **264/Pid.B/2026/PN Btm** masih berproses di Pengadilan Negeri Batam. Seluruh pihak tetap memiliki hak dan kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam proses peradilan, sementara penilaian terhadap perkara dan pihak-pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.