Batam – Seorang warga Kota Batam bernama Jefri diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang di Jalan Simpang Tiga Ruko Tunas Regency, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya mengendarai sepeda motor dan diduga ditabrak dari arah belakang oleh pengendara lain. Korban kemudian menghentikan kendaraannya untuk melihat kondisi sepeda motornya yang mengalami benturan. Namun, menurut pengakuannya, pengendara yang diduga menabraknya justru bersikap emosional hingga terjadi cekcok.
Korban mengaku sempat didorong dan berusaha membela diri. Tidak lama kemudian, beberapa orang lainnya datang dan diduga ikut melakukan pemukulan terhadap dirinya secara bersama-sama sehingga korban tidak mampu memberikan perlawanan.
“Awalnya saya ditabrak. Saya berhenti untuk melihat kendaraan saya dan menegur karena ditabrak. Namun dia malah marah-marah dan mendorong saya. Saat saya mencoba membela diri, datang lagi dua orang dan saya langsung dikeroyok serta dipukul berkali-kali,” ujar Jefri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kelopak mata, memar dan lebam di sejumlah bagian tubuh, serta luka pada tangan.
“Kelopak mata saya robek, badan saya memar dan lebam, serta ada luka di tangan saya juga,” tambahnya.
Usai kejadian, rekan korban bersama istri korban segera membawa Jefri menjalani pemeriksaan medis (visum) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/151/VI/2026/SPKT/POLSEK SAGULUNG/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 27 Juni 2026.

Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/151/VI/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 27 Juni 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku. Dengan diterbitkannya surat perintah tersebut, perkara ini resmi memasuki tahap penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung.
Keluarga dan kerabat korban berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Mereka menilai penegakan hukum yang cepat, objektif, dan berkeadilan penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa di tengah masyarakat.
Menurut pihak keluarga, kasus dugaan pengeroyokan di ruang publik masih kerap menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, mereka berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada tahap penyelidikan, tetapi dapat diusut hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta sekaligus mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami berharap siapa pun yang nantinya terbukti terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku agar korban mendapatkan keadilan,” ujar kerabat korban yang berinisial TR.
Keluarga juga berharap penyidik segera mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat melalui pemeriksaan para saksi, penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian apabila tersedia, serta pengumpulan alat bukti lainnya. Mereka meyakini penanganan perkara yang profesional, transparan, dan tuntas akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Polsek Sagulung. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas maupun status hukum pihak yang dilaporkan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.A/AMB







