Batammoranews.com, Kamis 3 September 2026
Batam — Aktivitas penimbunan lahan yang diduga berada di sekitar kawasan bakau dan aliran air di kawasan Perumahan Glory, Tanjung Riau, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena tidak hanya menyangkut aktivitas pematangan atau pengurukan lahan, tetapi juga dugaan perubahan fungsi kawasan yang berpotensi berdampak terhadap ekosistem mangrove dan sistem aliran air di sekitarnya.
Yang menjadi perhatian utama adalah dugaan adanya aktivitas penimbunan pada area yang masih memiliki vegetasi bakau serta berada di sekitar aliran air. Apabila kondisi tersebut terbukti, maka perlu dipastikan apakah kegiatan telah memperhitungkan fungsi ekologis mangrove, kapasitas aliran air, batas sempadan sungai atau saluran, serta potensi perubahan pola aliran air ketika hujan dengan intensitas tinggi.
Pertanyaan publik pun menjadi semakin penting: apakah lokasi tersebut sudah pernah diperiksa secara langsung oleh instansi berwenang?
Sebab, sebelum aktivitas penimbunan berlangsung, semestinya terdapat kejelasan mengenai status dan fungsi kawasan, kesesuaian tata ruang, legalitas kegiatan, serta persetujuan lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Mangrove Bukan Sekadar Lahan Kosong
Sorotan terhadap dugaan penimbunan mangrove tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi lahan.
Dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 35 memuat larangan menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove serta melarang konversi ekosistem mangrove yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis wilayah pesisir. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting untuk melihat apakah suatu aktivitas pembangunan telah mempertimbangkan fungsi ekologis mangrove.
Apalagi apabila aktivitas tersebut berkaitan dengan penimbunan wilayah pesisir. Pasal 34 UU yang sama menegaskan bahwa reklamasi wilayah pesisir harus memperhatikan aspek teknis, lingkungan dan sosial ekonomi, termasuk keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian fungsi lingkungan serta persyaratan teknis pengambilan, pengerukan dan penimbunan material.
Karena itu, jika di lapangan benar terdapat mangrove yang tertimbun atau mengalami perubahan akibat aktivitas proyek, maka persoalannya patut diperiksa secara ekologis dan administratif, bukan sekadar dilihat sebagai pekerjaan tanah biasa.
Sempadan dan Aliran Air Juga Harus Diverifikasi
Selain mangrove, keberadaan aliran air di sekitar lokasi juga menjadi titik penting yang harus diperiksa.
PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur keberadaan sempadan sungai sebagai ruang di kiri dan kanan palung sungai. Untuk sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan, garis sempadan ditentukan antara lain paling sedikit 10 meter, 15 meter atau 30 meter dari tepi kiri dan kanan palung, bergantung pada kedalaman sungai.
Ketentuan mengenai penetapan garis sempadan juga diatur lebih lanjut dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, yang hingga kini berstatus berlaku.
Karena itu, apabila area yang ditimbun berada dekat dengan aliran air, pemerintah perlu melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan. Jangan sampai penimbunan dilakukan sebelum batas sempadan dan fungsi aliran air dipastikan.
Sebab, perubahan kontur lahan, penyempitan saluran atau tertutupnya jalur aliran air dapat memengaruhi kemampuan kawasan dalam menampung dan mengalirkan air hujan.
Dokumen Lingkungan Jangan Hanya Formalitas
Dari sisi lingkungan hidup, kegiatan usaha dan/atau pembangunan juga harus dilihat berdasarkan **PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi tersebut mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, pengendalian kerusakan lingkungan, pembinaan dan pengawasan hingga pengenaan sanksi administratif. Pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam persetujuan lingkungan dan perizinan yang dimiliki.
Bahkan, sejak 15 Juni 2026 telah berlaku Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Regulasi ini mengatur pemeriksaan ketaatan, pengawasan reguler maupun insidental, pengaduan masyarakat, hingga sanksi administratif. Bentuk sanksinya antara lain teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan dan pencabutan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, serta kewajiban pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Menariknya, regulasi tersebut juga secara tegas memasukkan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam sebagai salah satu pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan dalam pengenaan sanksi administratif.
Artinya, dalam konteks Batam, persoalan pengawasan tidak semestinya berhenti pada satu instansi saja.
Siapa yang Harus Turun Memeriksa?
Atas kondisi tersebut, DLH Kota Batam, BP Batam, instansi pengelola sumber daya air, serta perangkat daerah dan pengawas lingkungan terkait perlu turun langsung ke lokasi.
Pemeriksaan idealnya tidak sebatas melihat apakah ada aktivitas penimbunan, tetapi juga meliputi:
* memastikan status dan fungsi kawasan;
* memetakan keberadaan dan kondisi mangrove;
* mengukur batas sempadan dan aliran air;
* memeriksa kesesuaian tata ruang;
* memeriksa Persetujuan Lingkungan dan dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan;
* memeriksa kesesuaian aktivitas lapangan dengan dokumen dan perizinan;
* menelusuri asal material timbunan;
* serta menghitung potensi dampak perubahan kontur terhadap sistem drainase dan aliran air.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah juga perlu menjelaskan langkah penanganan yang akan dilakukan, termasuk apabila diperlukan penghentian kegiatan atau pemulihan fungsi lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut memang telah memenuhi seluruh persyaratan atau justru masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan.
Sebab, mangrove bukan lahan kosong yang bebas ditimbun, sementara aliran air bukan ruang yang dapat dipersempit tanpa memperhitungkan konsekuensinya.
Pembangunan tentu dibutuhkan. Namun pembangunan yang mengorbankan fungsi ekologis dan mengabaikan sistem aliran air berpotensi menghadirkan persoalan baru bagi masyarakat di kemudian hari.
Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah terjadi genangan, banjir, kerusakan ekosistem, atau munculnya korban.
Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar pernyataan bahwa pengawasan akan dilakukan.
Karena itu, Mediabatam.id mendorong instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terbuka dan terukur terhadap aktivitas di sekitar Perumahan Glory, Tanjung Riau, serta memberikan penjelasan kepada publik mengenai status kawasan, legalitas kegiatan, kondisi mangrove, batas sempadan dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Batammoranews.com akan terus menelusuri perkembangan aktivitas tersebut dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola proyek maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.







