Batammoranews.com, Selasa 2 Juni 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan terhadap salah satu golongan masyarakat Indonesia, yakni Suku Melayu, yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasihumas AKP Budi Santosa, Kasi Propam Iptu Robin Tua Pandepotan, serta Kanit V Tipidter Satreskrim Iptu M. Alvin Royantara.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus ujaran kebencian yang viral di media sosial tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak segera ditangani.

“Kasus ini cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dari adanya pengaduan yang dibuat oleh pelapor, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diungkap dan diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang. Ini merupakan suatu keberhasilan yang patut diapresiasi,” ujar Kapolresta.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah berkembangnya konflik yang dipicu oleh konten bermuatan kebencian di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelapor berinisial W (34) melihat tangkapan layar komentar di media sosial Facebook yang berisi dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Suku Melayu.

Sebagai bagian dari masyarakat Melayu, pelapor merasa keberatan karena komentar tersebut dinilai dapat memicu keresahan, perpecahan, dan konflik antarsuku di Kota Batam. Atas dasar itu, pelapor kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun media sosial yang mengunggah komentar dimaksud. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RS (37).

Pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 03.23 WIB, tim Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan RS di sebuah rumah kos di kawasan Batu Aji, Kota Batam. Dari pemeriksaan terhadap telepon genggam miliknya, diketahui akun Facebook yang digunakan untuk mengunggah komentar tersebut terhubung langsung dengan perangkat milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui bahwa akun Facebook tersebut merupakan miliknya dan dirinya adalah pihak yang menuliskan komentar yang menjadi objek perkara.

Penyidik kemudian mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan akun media sosial yang digunakan tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menuliskan komentar tersebut setelah melihat unggahan video terkait penutupan penjualan daging babi di wilayah Sagulung, Kota Batam. Dalam kolom komentar unggahan tersebut terdapat sejumlah komentar yang menurut tersangka menyinggung Suku Batak.

Merasa tersinggung, tersangka kemudian membalas dengan membuat komentar yang berisi pernyataan merendahkan dan menghina Suku Melayu melalui akun Facebook miliknya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A78 warna hitam, akun Facebook yang digunakan untuk mengunggah komentar, serta satu lembar tangkapan layar komentar yang menjadi objek perkara.

Akibat perbuatannya, tersangka RS dipersangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, maupun kondisi disabilitas.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama tiga tahun.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan kasus ini terus berjalan. Berbeda konteksnya antara sanksi sosial dengan pidana. Ini ranah pidana dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga telah melakukan pemeriksaan dengan ahli pidana sehingga unsur pidananya dinilai telah terpenuhi untuk diproses dengan pasal ujaran kebencian,” tegasnya.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan mengedepankan sikap saling menghormati antarsuku, agama, dan kelompok masyarakat.

“Kami tidak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Saring terlebih dahulu komentar maupun postingan yang akan disampaikan agar tidak menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian, ataupun hal-hal yang bersifat provokatif. Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan ujaran kebencian akan kami tindak lanjuti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kapolresta Barelang.