Batammoranews.com,Senin 20 Juli 2026
BATAM – Kuasa hukum Jeni alias Law Bun Hian, Romesko Purba, menegaskan bahwa mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, tidak memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan penyerobotan dan perusakan lahan seluas 119 hektar di Desa Penarah, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang mengaitkan nama Nurdin Basirun dengan perkara yang saat ini tengah diproses secara hukum.
Menurut Romesko Purba, hubungan antara kliennya dengan Nurdin Basirun sebatas hubungan pertemanan dan tidak memiliki kaitan dengan persoalan hukum yang sedang berlangsung.
“Hubungan klien kami, Law Bun Hian, dengan Bapak Nurdin Basirun murni sebatas pertemanan. Kehadiran beliau di lokasi saat itu hanya dalam rangka kunjungan ke Belat. Tidak ada kaitannya dengan perkara hukum yang sedang kami tangani,” ujar Romesko di Batam, Jumat (17/7/2026).
Romesko juga membantah berbagai anggapan yang mengaitkan Nurdin Basirun dengan persoalan lahan tersebut. Ia meminta seluruh pihak tidak menghubung-hubungkan nama mantan Gubernur Kepri itu dengan perkara yang saat ini menjadi objek laporan hukum.
“Kami memohon kepada semua pihak agar tidak mengaitkan nama Bapak Nurdin Basirun dengan perkara ini. Beliau tidak memiliki keterlibatan dalam persoalan tersebut. Kami berharap nama baik beliau sebagai tokoh masyarakat dapat tetap dijaga,” katanya.
Sementara itu, Romesko menjelaskan bahwa perkara dugaan penyerobotan dan perusakan lahan seluas 119 hektar milik Jeni alias Law Bun Hian telah dilaporkan secara resmi kepada Polda Kepulauan Riau untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penanganan perkara tersebut kini berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait pokok perkara tersebut.







