Batammoranews.com, Selasa 22 Juni 2026
Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putera Batam (UPB) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial, khususnya Pasal 8 yang dinilai perlu dievaluasi agar tetap relevan dengan perkembangan sosial masyarakat saat ini.
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Batam Dandis Rajagukguk beserta anggota, perwakilan Komisi I DPRD Batam, Dinas Sosial Kota Batam, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam, Satpol PP, serta aktivis kemanusiaan Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal),Pada Selasa (22/6).
Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah pandangan terkait efektivitas penerapan Perda di lapangan, termasuk dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat, perlindungan generasi muda, serta perlunya penyesuaian kebijakan dengan kondisi Kota Batam yang terus berkembang.
Perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putera Batam, Herdianto Sarumaha, menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam forum tersebut bukan untuk menentang regulasi yang ada maupun menyalahkan instansi terkait. Menurutnya, tujuan utama kajian yang dilakukan adalah mendorong evaluasi dan penguatan implementasi kebijakan agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Kami ingin memastikan bahwa aturan yang dibuat benar-benar memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, dan dapat diterapkan secara adil tanpa menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Herdianto menjelaskan, sebelum mengajukan RDP, mahasiswa telah melakukan penelitian dan kajian lapangan selama kurang lebih dua bulan. Dari hasil kajian tersebut, mereka menemukan sejumlah persoalan sosial di kawasan lokalisasi Sintai yang dinilai perlu mendapat perhatian bersama.
Salah satu temuan yang disoroti adalah keberadaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di dalam kawasan tersebut. Mahasiswa menilai kondisi itu perlu menjadi perhatian pemerintah agar berbagai program yang dijalankan tetap selaras dengan upaya menciptakan lingkungan sosial yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menyampaikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa yang dinilainya sebagai bentuk partisipasi publik yang positif dalam proses pengawasan dan evaluasi kebijakan daerah.
Menurut Dandis, DPRD memiliki fungsi untuk menerima, menampung, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah sesuai bidang tugas masing-masing komisi.
“Jujur saja, kami berterima kasih kepada mahasiswa sebagai masyarakat dan akademisi yang telah mengingatkan kembali terkait Perda Nomor 6 Tahun 2002 ini. Perda tersebut disahkan sekitar 24 tahun lalu dan tentu kondisi sosial masyarakat saat ini sudah sangat berbeda,” katanya.
Ia menilai regulasi tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan kondisi sosial terkini. Evaluasi dapat dilakukan melalui revisi maupun opsi pencabutan, yang nantinya harus dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam.
Dandis juga menjelaskan bahwa pada masa pembentukannya, Perda Nomor 6 Tahun 2002 dibuat sebagai respons terhadap maraknya aktivitas pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di ruang-ruang publik pada saat itu.
Melalui forum tersebut, seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa keterlibatan generasi muda memiliki peran penting dalam pembangunan Kota Batam, khususnya dalam memberikan masukan terhadap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Mahasiswa berharap pemerintah daerah dan DPRD terus membuka ruang dialog yang konstruktif dan berkelanjutan, sehingga setiap regulasi daerah dapat dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan tujuan utama dalam menjaga ketertiban sosial di Kota Batam.A/AMB







