Batammoranews.com, Minggu 3 Agustus 2025
Batam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam terus gencar melakukan penertiban yang diduga terkait dengan rencana pelebaran jalan. Kegiatan ini telah berlangsung sejak beberapa minggu terakhir, dengan tim Satpol PP aktif turun ke lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi langsung pada Sabtu (2/8/2025), sejumlah warga Perumahan Botania Garden Blok B11—khususnya yang rumahnya berada di ujung atau berbatasan langsung dengan ruas jalan—mengaku merasa kurang nyaman dengan langkah yang diambil pemerintah.
Salah satu warga, Bapak Ali Muis, secara terbuka menyuarakan keberatannya. Ia berharap rencana penataan tersebut dikaji ulang dan didiskusikan terlebih dahulu bersama warga yang terdampak.
“Menurut saya, khususnya sepanjang jalan dari SD 009 hingga perbatasan dengan ruko Komplek Marbella, perlu dilakukan kajian ulang. Jangan disamakan dengan penertiban di area lain yang memang terdapat bangunan liar atau bangunan semi permanen untuk usaha. Ini jelas berbeda,” ujar Ali Muis.
Ali menjelaskan, hampir seluruh bangunan di sepanjang jalur tersebut diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan dan tidak digunakan untuk hunian. Oleh karena itu, menurutnya tidak tepat jika penertiban dilakukan secara merata tanpa melihat konteks masing-masing lokasi.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa bangunan berdiri di atas parit atau di lahan sisa dari pengembang perumahan. Menurutnya, pemerintah seharusnya hanya menertibkan bangunan yang memang sudah melanggar garis sempadan jalan atau yang menutup parit secara permanen.
“Kami sebagai warga mendukung penuh upaya pemerintah untuk menata Kota Batam agar lebih rapi dan indah. Namun demikian, penertiban juga harus mempertimbangkan batas lahan antara milik perumahan dan bagian dari ruas jalan. Setahu kami, lahan dari parit ke dalam masih merupakan aset developer perumahan,” tambahnya.
Ali menegaskan, jika ada pelanggaran yang jelas, pemerintah memang harus bertindak tegas. Namun untuk bangunan yang tidak melanggar, cukup diberi masukan agar lebih tertata dan estetis, bukan langsung dibongkar.
“Pemerintah memang punya kewenangan, tapi warga juga memiliki hak untuk memberikan masukan. Harus ada perlakuan yang adil dan sesuai dengan konteks masing-masing lokasi,” tutupnya.
_____AMB_____
Redaksi
Batammoranews.com