Batammoranews.com, Kamis 12 Februari 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batammoranews.com | Batam – Aktivitas pencucian pasir di kawasan Kampung Jabi, Gang H. Haruna, RT/RW 001/004, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut dilaporkan warga karena diduga berlangsung tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, aktivitas pencucian pasir itu telah berjalan cukup intens dalam beberapa waktu terakhir. Warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang mungkin timbul, mulai dari pencemaran hingga perubahan kontur tanah di sekitar lokasi.

Dugaan Pelanggaran Aturan Lingkungan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 107 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan. Sementara Pasal 108 menyebutkan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar apabila kegiatan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai status legalitas aktivitas yang dimaksud.

Hasil Pantauan di Lapangan

Tim Batammoranews.com yang melakukan penelusuran ke lokasi mendapati sejumlah mobil dump truck keluar masuk area tersebut. Terlihat pula beberapa pekerja melakukan aktivitas penyekopan pasir untuk dimuat ke dalam kendaraan angkut.

Di sekitar lokasi tidak tampak papan informasi proyek maupun plang yang menunjukkan identitas perizinan usaha. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas kegiatan yang sedang berlangsung.

Sejumlah warga berharap agar aparat berwenang dapat melakukan pengecekan langsung guna memastikan apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin yang sah atau tidak.

Upaya Konfirmasi

Berdasarkan informasi yang diperoleh, usaha tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang pria yang akrab disapa Bang Gondrong. Tim redaksi telah melayangkan surat konfirmasi resmi guna meminta klarifikasi terkait perizinan dan legalitas usaha pencucian pasir tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan tanggapan.

Demikian pula dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan BP Batam, yang belum menyampaikan keterangan resmi terkait aktivitas di lokasi tersebut.

Warga sekitar berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera turun tangan melakukan verifikasi dan pengawasan agar tidak terjadi dampak lingkungan yang lebih luas serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.

( TIM Gabungan Media )

____AMB____

Redaksi Batammoranews.com