IniBatammoranews.com, Sabtu 9 Agustus 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas tambang pasir dan tangkahan cucian pasir kembali marak di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Pada Jumat, 8 Agustus 2025, tim media menemukan lokasi tambang pasir aktif beroperasi di belakang Perumahan Bida Asri 3, Batu Besar.

Di lokasi, tampak jelas aktivitas pemuatan pasir hasil tambang yang diduga kuat ilegal. Sejumlah pekerja terlihat mengoperasikan setidaknya 4 hingga 5 unit mesin Tangkahan pasir. Berdasarkan keterangan di lapangan, pengelola lokasi ini disebut berinisial L. Gnt, yang berperan sebagai koordinator tangkahan dan kontrol lokasi.

Mobil dump truck keluar masuk membawa pasir hasil tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi. Aktivitas ini dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengganggu pemukiman warga, serta melanggar peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum dan Sanksi
Kegiatan tambang tanpa izin melanggar:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 98 ayat (1): Pelaku yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 55 KUHP – Siapapun yang turut serta atau membantu dalam kejahatan dapat dipidana sebagaimana pelaku utama.

Konfirmasi dan Tindak Lanjut
Untuk menindaklanjuti temuan ini, awak media akan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait:

Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau – sebagai pihak yang berwenang dalam penerbitan dan pengawasan izin tambang.

DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Batam – terkait dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.

Polresta Barelang & Polda Kepri Khususnya Ditreskrimsus Polda Kepri – sebagai aparat penegak hukum untuk memastikan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal.

BP Batam ( Ditpam ) dan bagian lahan untuk menyidak lokasi ini

Tanggapan Warga
Seorang warga Perumahan Bida Asri 3, yang enggan disebutkan namanya, mengaku resah dengan keberadaan tambang tersebut.

“Setiap hari suara mesin bising, truk lalu-lalang, dan debu pasir berterbangan. Kami khawatir tanah di sekitar sini amblas atau banjir kalau hujan. Kami minta pemerintah tegas menutup tambang ilegal ini,” ujarnya.

Warga berharap pihak berwenang segera mengambil langkah cepat agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan aktivitas ilegal ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

 

____AMB_____

Redaksi Batammoranews.com