Batammoranews.com, Senin 29 Desember 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah portal media online menyoroti adanya kegiatan penambangan pasir yang tampak masih aktif beroperasi di kawasan Bukit Tengkorak, Kota Batam, pada Sabtu (27/12/2025).

Hasil pantauan langsung tim investigasi dari dua media yang turun ke lokasi menunjukkan kondisi lahan yang mengalami kerusakan cukup parah. Area tersebut diduga dieksploitasi melalui aktivitas penambangan pasir tanpa izin resmi, yang disinyalir dikelola oleh oknum pengusaha dengan menunjuk seorang koordinator lapangan berinisial BRK sebagai pengelola operasional di lokasi.

Di lapangan, sikap pengelola yang cenderung menghindar dan tidak kooperatif semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara tidak sah. Awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial berupaya melakukan konfirmasi guna melengkapi data pemberitaan, namun tidak mendapat respons yang jelas dari pihak yang diduga bertanggung jawab.

Upaya komunikasi langsung sempat dilakukan tim kepada BRK di lokasi, namun tidak mendapat tanggapan. Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada salah satu pekerja yang bertugas melakukan pengisian pasir secara manual. Pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui siapa pemilik tambang.

“Saya kurang tahu, Pak, siapa bosnya. Saya hanya bekerja menyekop pasir. Patokan kami di sini ya Bang BRK,” ujar pekerja tersebut kepada awak media.

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal menjadi perhatian serius masyarakat. Publik menilai praktik semacam ini berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang, termasuk erosi, degradasi lahan, serta risiko bencana lingkungan. Sejumlah musibah di beberapa provinsi di Sumatra yang dikaitkan dengan kerusakan hutan dan lingkungan menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

Di lokasi tersebut, tim juga mendapati keberadaan dua tangkahan dan dua bak penampungan pasir yang diduga telah beroperasi dalam waktu cukup lama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai lemahnya pengawasan, serta dugaan adanya pembiaran atau rasa kebal hukum dari pihak pengelola.

Atas temuan ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Ditpam BP Batam, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Awak media menegaskan akan terus mengawal dan memberitakan perkembangan kasus ini hingga terdapat langkah konkret dari pihak berwenang.

Dasar Hukum dan Sanksi Tambang Pasir Ilegal

Aktivitas penambangan pasir tanpa izin secara tegas dilarang dan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, atau SIPB) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 109 mengatur sanksi pidana bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki persetujuan lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Dengan adanya aturan hukum yang jelas dan sanksi tegas, publik berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara konsisten dan transparan. Penindakan terhadap tambang pasir ilegal dinilai penting demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan supremasi hukum di wilayah Kota Batam.

 

____AMB____

Redaksi Batammoranews.com