Batammoranews.com, Selasa 24 Juni 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Batam – Tim investigasi kembali menemukan adanya dugaan aktivitas peternakan unggas ilegal (peternakan ayam dan bebek) yang beroperasi tanpa izin resmi, dan tanpa memasang plang nama usaha, sebagaimana diatur dalam regulasi usaha di Indonesia. Temuan ini terungkap saat investigasi lapangan dilakukan pada Senin (23/06/2025).

Sejak pertengahan Juni 2025, awak media bersama tim lapangan telah menelusuri lokasi yang berada di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, tepatnya di dalam kawasan yang diketahui sebagai Hutan Lindung Bukit Tengkorak. Lokasi ini diduga digunakan untuk menjalankan usaha peternakan tanpa dokumen legal dan izin lingkungan yang sah.

Upaya konfirmasi telah beberapa kali dilakukan kepada pihak yang diduga pemilik usaha berinisial ER, namun ER ini sulit ditemui dan diduga juga sengaja tidak mau menemui atau menghubungi awak media yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sempat kami tanyakan dengan sala satu tokoh / pamong di wilayah ini terkait keberadaan usaha ini.

“Jadi gini bang, iya saya mengetahui terkait usaha ini kalo tak salah kak ER yang punya, dia usaha semacam peternakan itu kalo nggak salah ayam apa bebek gitu “. Ungkap sumber yang enggan namanya di sebutkan media ini.

Tim juga telah melakukan klarifikasi kepada pihak Dinas Peternakan, dan diperoleh informasi bahwa tidak terdapat laporan usaha peternakan unggas yang terdaftar di lokasi tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas usaha tersebut ilegal dan melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan.

Pelanggaran Perizinan dan Ketentuan Hukum yang Diduga Dilanggar:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko

Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin operasional sesuai kategori risiko.

Sanksi administratif berupa penghentian usaha, pencabutan izin, dan/atau denda administratif dapat dikenakan bagi pelaku usaha tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL harus memperoleh izin lingkungan.

Pasal 109: Pelaku usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jo. UU Cipta Kerja

Pasal 50 ayat (3) huruf a: Dilarang melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan lindung.

Pasal 78 ayat (2): Setiap orang yang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Peraturan Daerah Kota Batam (jika berlaku) yang mengatur zonasi kawasan lindung dan perizinan lingkungan usaha di wilayah kota.

Tuntutan dan Harapan:
Kami mendesak penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Peternakan Kota Batam untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, dan pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, kami mengingatkan semua pelaku usaha untuk menaati ketentuan hukum yang berlaku, terutama yang menyangkut kawasan lindung dan aspek lingkungan, demi keberlanjutan dan keselamatan ekosistem Kota Batam.

Hingga berita ini kami terbitkan kami akan terus memfollow up dan konfimasi kepada Pemilik usaha dan instansi terkait yang berwenang agar ada keberimbangan pemberitaan.( Red )

_____AMB______
Redaksi Batammoranews.com